Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Naikan Anggaran Sepihak, Ketua Komisi II DPRD Bima Tuding Rezim Adi-Irfan Otoriter

×

Naikan Anggaran Sepihak, Ketua Komisi II DPRD Bima Tuding Rezim Adi-Irfan Otoriter

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima

Bima, katada.id- Ketua komisi II DPRD Bima, Ramdin, S.H menuding rezim Bupati Adi Mahyudi dan Wakil dr. H. Irfan Zubaidy (Adi-Irfan) otoriter. Hal itu buntut kebijakan pergeseran anggaran yang berdampak pada peningkatan sejumlah pos belanja dalam APBD 2025.

“Rezim Adi-Irfan Otoriter. Karena tidak mematuhi Inpres No. 1 Tahun 2025 dan Keputusan menteri Keuangan (KMK) No. 29 tahu 2025,” ujarnya saat dikonfirmasi katada.id, Kamis, (12/06).

Example 300x600

Menurut Sekertaris Fraksi Golkar itu terjadi penambahan sejumlah belanja anggaran pasca terbitnya Inpres. Diantaranya, belanja alat Berat/ekscavator Rp 7.8 miliar, Belanja untuk mendukung program PKK bidang perlindungan Perempuan dan Anak Rp. 1,8 miliar.

“Termasuk peningkatan belanja tidak terduga Rp. 5 miliar dari sebelumnya Rp 3,5 miliar. Peningkatan belanja Hibah naik jadi Rp 38.258 dari sebelumnya Rp. 32.539 miliar. Peningkatan anggaran ini mestinya, melalui persetujuan DPRD. Ini tidak dilakukan pemerintah. Bupati Adi-Irfan juga mengabaikan, Undang-Undang Pemerintah Daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut politisi asal Dapil III itu menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu Perkada atau Perbub perubahan, atas pergeseran anggaran. Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan bersurat pada Bupati.

“Jika benar tidak patuh atau ada pemahaman lain dari Eksekutif, maka sikap kelembagaan akan ada. Terlepas itu pandangan fraksi atau merekomendasikan ke pihak penegak hukum. Kita akan pelajari terlebih dahulu gambaran unsurnya,” tutupnya.

Bupati Sudah Memberi Tahu Pimpinan DPRD

Menyikapi itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Adel Linggiardi SE mengatakan bahwa Pemkab Bima telah melaksanakan Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah di APBD 2025.

“Melalui mekanisme Pergeseran APBD yang ditindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Penjabaran atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,” ujar Adel yang adalah Sekda Kabupaten Bima ini.

Adel mengatakan bahwa pelaksanaan efisiensi tersebut sudah dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi.

“Pimpinan DPRD sudah diberikan pemberitahuan melalui Surat Bupati,” tegasnya. (sm)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *