Jakarta, katada.id – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik prostitusi online anak di bawah umur yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Napi berinisial AN (40) itu diketahui menjual dua pelajar perempuan melalui media sosial.
Plh Kasubdit I Siber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan timnya.
Saat itu, tim menemukan akun media sosial X yang mempromosikan jasa open BO pelajar Jakarta dengan nama akun “Priti 1185”.
AN disebut menggunakan ponsel dari balik jeruji besi untuk menjual dua pelajar berusia 16 tahun, berinisial CG dan AB, kepada para pria hidung belang di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan.
“Dari korban tersebut akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang,” kata Rafles dalam keterangannya, Minggu (20/7).
Rafles mengungkapkan bahwa eksploitasi ini sudah berlangsung sejak Oktober 2023. Dalam seminggu, AN bisa melayani satu hingga dua pelanggan.
Setiap anak menerima bayaran antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta, tergantung kesepakatan dengan pelanggan. AN biasanya mematok tarif Rp1,5 juta per anak, lalu membagi dua uangnya dengan korban.
“Jadi, AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Yang sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak,” ujarnya.
Saat ini, AN masih menjalani masa hukuman sembilan tahun penjara atas kasus perdagangan anak sebelumnya, dan telah menjalani enam tahun masa tahanan. Karena itu, polisi tidak bisa menghadirkan AN secara langsung dalam proses penyidikan.
“Dari pelaku kita sudah menyita barang bukti, handphone beserta akun-akun media sosial yang digunakan oleh pelaku untuk mengiklankan dan mempromosikan anak-anak ini,” sambung Rafles.
AN ditangkap pada Selasa (15/7) pukul 18.00 WIB di Lapas Cipinang. Ia dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang telah diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
Selain itu, AN juga dikenakan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP sebagaimana dimuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
“Kami kenakan juga Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun,” ungkap Rafles. (*)