Bima, katada.id – Nasib Sekda Kota Bima, Mukhtar, berada di ujung tanduk. Jabatan yang telah didudukinya selama tujuh tahun itu terancam tidak diperpanjang setelah hasil evaluasi dari Pemprov NTB diserahkan kepada Wali Kota Bima, H A Rahman H Abidin.
Informasi yang dihimpun, ada empat kesimpulan yang disampaikan tim evaluasi. Salah satunya, wali kota memiliki kewenangan untuk tidak memperpanjang jabatan sekda, memindahkan Mukhtar ke jabatan fungsional, atau memindahkannya ke jabatan eselon II di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.
Wali Kota Bima H A Rahman H Abidin hingga kini belum memberikan keterangan terkait hasil evaluasi tersebut.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, Arif Roesman Effendy membenarkan bahwa hasil evaluasi telah diserahkan ke wali kota.
“Hasilnya itu ada di map yang dikasih tim evaluator Provinsi NTB. Tertulis rahasia, jadi saya serahkan langsung ke wali kota,” kata Arif saat dihubungi, Jumat (2/8).
Arif mengaku tidak mengetahui isi final dari hasil evaluasi tersebut. “Kalau isinya, finalnya kita tunggu arahan dari wali kota seperti apa. Tapi rekomendasi tetap merujuk pada peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bima mengajukan permohonan evaluasi jabatan Sekda Kota Bima ke Pemprov NTB. Dalam surat permohonan itu dijelaskan bahwa sesuai regulasi, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hanya dapat diduduki paling lama lima tahun.
Mukhtar sendiri telah menjabat sebagai Sekda Kota Bima sejak 2018. Masa jabatannya bahkan sudah diperpanjang dua tahun sehingga kini genap tujuh tahun.
“Evaluasi ini karena Pak Sekda sudah tujuh tahun menjabat. Mungkin ini yang menjadi dasar wali kota melakukan evaluasi,” tandas Arif. (*)













