Kota Bima, katada.id – Anggota Polres Bima Kota berhasil mengungkap pencurian di rumah polisi, SU (46). Dua pelaku inisial KA (24), warga Desa Naru Barat, Kecamatan Sape, dan SA (24), warga Desa Rai Oi, Kecamatan Sape ditangkap.
Polisi juga menangkap penadah inisial MY (24) di Desa Sangiang, Kecamatan Sape. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda, Selasa dinihari (11/3).
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Franto A Matondang menuturkan, pelaku KA dan SA menjalankan aksi di rumah korban SU (46) di Kelurahan Muhajirin, Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Jumat (7/3).
Dua pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar, lalu menggasak empat unit handphone (HP). “Korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta,” katanya, Rabu (12/3).
Selanjutnya, korban melapor ke Polres Bima Kota. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. “Dari hasil penyelidikan, anggota mendapatkan identitas dan keberadaan pelaku,” jelas dia.
Polisi pun berhasil menangkap seorang penadah bernama MY (24) di Desa Sangiang, Kecamatan Sape. Dari tangannya, polisi menyita satu unit HP hasil curian.
Saat diinterogasi, Yamin mengaku membeli HP tersebut dari pelaku KA. Tim pun bergerak cepat mencari KA dan berhasil menangkapnya di rumahnya. “Kami amankan HP curiannya di tangan KA,” ujarnya.
Kepada polisi, KA mengaku menjalankan aksi bersama SA rekannya SB dan mengambil empat HP. Kemudian, HP tersebut mereka jual ke beberapa pihak, termasuk MY.
Polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menemukan satu unit HP yang sudah berpindah tangan ke seorang pria berinisial ABY (35) di Desa Naru Timur. “ABY mengaku membeli dari KA seharga Rp 300 ribu,” kata kasat.
Nasib dua pelaku pencurian ini harus menjalani puasa di balik jeruji besi. Mereka ditahan Mapolres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (rl)