Katada

Nekat Curi Motor, Pria Lansia Asal Lombok Utara Ditangkap Polisi

Pelaku B saat diamankan di Polres Lombok Utara, Selasa (7/5). (Dok Polres Lombok Utara)

Lombok Utara, katada.id – Pria lanjut usia (Lansia) inisial B (63) warga Sambik Bangkol, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi. Ia diduga mencuri motor korban di Desa Rempek, Kecamatan Gangga, Lombok Utara.

Pelaku B menjalankan aksi seorang diri sekitar pukul 20.00 Wita, Minggu (5/5). Saat itu, korban menaruh sepeda motor Yamaha di teras rumahnya di Dusun Montong Pal, Desa Rempek.

Paginya, korban bangun dan tidak lagi melihat motornya. Korban bersama ibunya berusaha mencari di sekitar tempat tinggalnya, namun tidak ditemukan.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Utara. Usai menerima laporan, anggota menyelidiki keberadaan pelaku serta barang bukti.

”Kami dapat petunjuk dan diperkuat keterangan saksi-saksi, pelakunya mengarah kepada B,’’ kata Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki, Selasa (7/5).

Tim kemudian bergerak menuju menuju Rempek dan berhasil menangkap pelaku B bersama barang bukti sepeda motor curian, Senin (6/5). ”Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (ain)

Exit mobile version