Dompu, katada.id – Pria asal Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Dompu berinisial CR diangkut ke Polres Dompu. Ia ketahuan menyimpan 11 poket sabu.
Pria 32 tahun itu ditangkap anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu di sebuah penginapan di Dusun Transad Desa Doromelo, Dompu, sekitar pukul 21.30 Wita, Rabu (5/5).
Akibat perbuatannya, CR harus menjalani hari-hari terakhir di dalam penjara. Ia bahkan akan berlebaran di balik jeruji besi.
“Barang bukti sabu yang diamankan total seberat 3,94 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Tamrin, Kamis (6/5).
Selain itu, petugas mengamankan juga korek api gas yang sudah dimodif, alat hisap/bong, dompet, handphone, sepeda motor dan uang Rp 26 ribu.
Awalnya, polisi mendapat informasi jika pelaku CR sering bertransaksi dan memakai sabu di salah satu kamar penginapan tersebut.
Selanjutnya, anggota melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kamar tersebut. ”Barang bukti ditemukan di dekat tempat tidur terduga pelaku CR,” tandasnya.
Saat ini, CR sudah diamankan bersama barang bukti di Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut. (izl)