Katada

Nekat edarkan sabu di bulan puasa, pria di Lombok ditangkap polisi

Anggota Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah saat menangkap LB yang sempat kabur saat digerebek.

Lombok Tengah, katada.id – Anggota Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah menangkap LB (24) warga Desa Landah, Kecamatan Praya Timur. Ia kedapatan membawa sabu dan diciduk saat berada di rumah temannya di Desa Mujur sekitar pukul 17.30 wita, Rabu (14/4).

“Pelaku sempat melarikan diri saat hendak digerebek. Anggota kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di areal persawahan,” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian, Kamis (15/4).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 poket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok serta satu skop kecil dari pipet.

Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah A temannya LB. Di situ, petugas menemukan serangkaian alat hisap (bong) beserta gunting.

Adapun barang bukti yang berhasil disita anggota Resnarkoba dari pelaku, yakni sabu seberat 5.09 gram, uang tunai Rp182 ribu, 2 HP, dan serangkaian alat isap.

“Kini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Satuan Resnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Hizkia.

Pelaku LB dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 25 tahun kurungan penjara. (sm)

Exit mobile version