Katada

Nekat jual sabu untuk biaya nikah, pria di Lombok ditangkap polisi

Pelaku DI saat diamankan di rumahnya oleh anggota Ditnarkoba Polda NTB.

Mataram, katada.id – Tim Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menangkap pengedar sabu berinisial DI alias Ucok (28), Kamis (25/3). Warga Kelurahan Punia, Kota Mataram ini nekat menjual sabu karena tidak memiliki biaya untuk resepsi pernikahan.

Hal itu dibenarkan Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mapolda NTB, Jumat (26/3). Ia menerangkan, tersangka DI baru-baru ini akad nikah. Ia bermaksud untuk menggelar resepsi pernikahan, namun kekurangan biaya.

Baca Juga: Sepasang remaja kedapatan sedang mesum di kamar mandi Pantai Pasir Putih Sumbawa Barat

”Keterangan DI, dia jadi pengedar untuk mencari modal resepsi pernikahannya,” terangnya kepada wartawan.

Ia mengungkapkan, penangkapan DI berawal dari keterangan SR, DPS dan AZ yang lebih dulu ditangkap. Ketiganya ditangkap tidak jauh dari kediaman DI. ’’Dari tiga orang tersebut kami amankan 2,22 gram sabu. Mereka ini anak buahnya DI,’’ ungkapnya.

Baca Juga: Awalnya gerebek aksi mesum dua sejoli, kakek 51 tahun di KSB malah minta juga dilayani

Berkat penangkapan tiga orang tersebut, petugas akhirnya menangkap DI. ”Kami memang tidak menemukan barang bukti sabu di rumah DI tapi kami menemukan percakapan di HP mengenai transaksi sabu,” ungkapnya.

Helmi membeberkan, jika DI mendapat sabu dari kakaknya yang sedang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram. ”Kami sudah koordinasi dengan Lapas Mataram untuk pengembangan lebih lanjut, apakah benar DI mengambil barang dari sana,” tutupnya. (rif)

Exit mobile version