Sumbawa Barat, katada.id – Wanita 43 tahun inisial K warga Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat diangkut ke kantor polisi, Jumat, (22/7/2022). Ia ketahuan menjajakan barang haram narkotika jenis sabu.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi menjelaskan, siang itu anggota Satuan Narkoba Polres Sumbawa Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah K sering di gunakan untuk transaksi dan pesta narkoba.
“Anggota melakukan penyelidikan dengan memantau aktivitas di rumah K,” ungkapnya, Sabtu 23/7/2022).
Sore hari, anggota mengepung rumah K. Setelah menangkap K, anggota melanjutkan dengan menggeledah rumah.
Dari penggeledahan itu, anggota mengamankan satu poket sabu dengan berat bruto 0,42 gram, dua poket dengan berat bruto 0,70 gram, pipet plastik ujungnya runcing, jarum sumbu, gunting, satu bendel plastik klip kosong, dompet, bong, pipa kaca, pipet plastik, korek api gas dan 5 poket kosong.
“Saat ini, pelaku K dan barang bukti diamankan di Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (dae)