Nekat Lakukan Aborsi, Mahasiswi Asal Pulau Sumbawa dan Pacarnya Ditangkap Polisi

0

Mataram, katada.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram mengungkap kasus aborsi yang melibat mahasiswi asal Pulau Sumbawa. Tiga orang pelaku diamankan dalam operasi yang dilakukan Tim Opsnal Satreskrim pada Jumat (14/3). Mereka adalah FRS (24), DNQ (19), dan ATS (20), yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Sumbawa.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya membenarkan penangkapan tersebut. “Kami sudah mengamankan tiga orang terkait tindak pidana aborsi,” ujarnya, Senin (17/3).

Ia mengatakan kasus itu bermula dari hubungan asmara antara FRS dan DNQ yang telah berlangsung selama dua tahun. Namun pada Oktober 2024, DNQ yang berstatus mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Mataram mengalami keterlambatan menstruasi. Dua bulan berselang, tes kehamilan menunjukkan hasilnya positif.

Karena belum siap menjadi orang tua, DNQ dan pacarnya FRS yang juga mahasiswa ini sepakat untuk menggugurkan kandungan. Pada 4 Januari 2025, FRS membeli obat penggugur kandungan dari ATS seharga Rp 530 ribu. Namun, obat tersebut tidak membuahkan hasil.

Sebulan kemudian, pada 12 Maret 2025, FRS kembali membeli tiga butir obat dari ATS dengan harga Rp 850 ribu. Kali ini, obat bereaksi, tetapi belum maksimal.

Puncaknya terjadi 13 Maret 2025 malam, DNQ mengalami sakit perut hebat hingga melahirkan bayi prematur berusia sekitar enam bulan. Panik, FRS membawa DNQ ke Puskesmas Ampenan. Dari sana, DNQ dirujuk ke RSUD Kota Mataram akibat pendarahan hebat.

Sayangnya, sekitar pukul 02.00 – 03.00 Wita, bayi laki-laki tersebut dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

Eko menjelaskan akibat perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 77A ayat (1) jo. Pasal 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti ini. Jika mengetahui praktik aborsi ilegal, segera laporkan ke kepolisian,” tegas Iptu Eko. (rl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here