Katada

Nekat Terima Telepon Saat Naik Motor, HP Ibu Muda Digasak Jambret

.

Ilustrasi. (kompas.com)

Lombok Barat, katada.id – Hati-hati menerima panggilan telepon saat berkendara. Ibu muda RD (33) warga perumahan di Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat jadi korban jambret.

Ia dijambret saat menelpon sambil berkendara, Jumat (11/6). ’’Pelaku yang merampas handphone korban dua orang. Satu orang pelaku sudah ditangkap,’’ kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Dharma Yulia Putra, Minggu (18/7).

Pelaku yang ditangkap adalah MA (23), buruh harian lepas asal Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung, Lombok Barat. ’’Rekannya sedang kami kejar,’’ ungkapnya.

Korban RD dijambret usai berbelanja di sebuah retail modern di Desa Perampuan. Ia pulang menuju rumahnya dengan mengendarai sepeda motor.

Saat di perjalanan, korban menerima paggilan telepon dari keluarganya. Dengan posisi handphone miliknya ditempelkan di telinga bagian kirinya.

Tiba – tiba korban dipepet oleh MA dan rekannya menggunakan sepeda motor. Mereka langsung merampas handphone Korban.

“Karena posisi korban sedang menerima telpon berhasil berkendara, para pelaku dengan mudah merampas handphone milik korban. Kemudian dua orang pelaku ini langsung langsung kabur,” jelasnya.

Korban sempat berupaya mengejar pelaku menggunakan sepeda motornya ke arah Bongor – Jeranjang, KecamatanGerung. Namun korban kehilangan jejak para pelaku.

Dari hasil serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mendapat titik terang identitas pelaku. Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku utama. “Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku utama mengarah kepada MA, sehingga tim kami langsung ke rumahnya,” ucapnya.

Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok segera melakukan penangkapan di rumah MA di Desa Suka Makmur, Jumat (16/7). “Tanpa perlawanan, MA berhasil kami amankan. Dari hasil interogasi awal, MA mengakui perbuatannya dan melakukan penjambretan bersama rekannya Inisial Y,” katanya.

MA lagsung digelandang ke Mapolres Lombok untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya MA dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun hukuman kurungan penjara. (sm)

Exit mobile version