Mataram, katada.id – Seorang nenek berinisial NKK (56) warga Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, NTB ditangkap polisi. Ia tertangkap tangan saat menjual togel online di rumahnya sekitar pukul 16.00 Wita, Senin (5/4).
Dari tangannya diamankan kalkulator, 2 HP, bolpoin, nota pembelian togel dan uang tunai Rp550 ribu.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menerangkan, tim puma Polresta Mataram mendapat informasi adanya tindak pidana perjudian jenis togel online. Tim kemudian melakukan penyelidikan sekitar rumah NKK.
’’Kami turunkan tim setelah mengetahui keberadaan pelaku,’’ terangnya, Rabu (7/4).
Tim yang dipimpin IPDA Faisal Amri mendatangi TKP dan melakukan pengintaian. Setelah yakin terjadi transaksi pembelian togel, anggota langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan NKK. ’’Saat itu pelaku berada di rumahnya dan sedang duduk di ruang tamu,’’ ujarnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kota Mataram untuk dilakukan proses hukum. (sm)