Bima, katada.id – Fer (63) warga Dusun 3 Desa Sungai Buaya, Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan dibekuk Unit Reskrim Polsek Pemulutan sekitar pukul 23.15 Wita, Kamis (27/01).
Bukan tanpa alasan, pria paruh baya itu dibekuk polisi lantaran terbukti memiliki dan menjual narkoba jenis sabu. Ia diciduk di rumahnya tanpa perlawanan.
“Pelaku kita amankan atas dasar laporan mayarakat yang resah. Setelah kita lakukan penyelidikan, hingga akhirnya laporan masyarakat tersebut memang benar adanya,” ucap Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari dalam siaran persnya, Minggu (30/1).
Setelah digeledah, ternyata benar, pelaku memiliki lima paket sabu. Pelaku pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Barang bukti lainnya berupa plastik untuk kemasan sabu, korek api, sekop sabu, dan uang Rp50 ribu.
Setelah diperiksa di Mapolsek Pemulutan, tersangka diserahkan ke Satres narkoba Polres Ogan Ilir. ’’Untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangannya diserahkan ke Polres Ogan Ilir,” terang Iklil.
Polsek Pemulutan kini terus melakukan perburuan terhadap sindikat peredaran narkoba di wilayah hukumnya. ’’Kami mengingatkan kepada para pelaku peredaran narkoba. Jangan main-main di wilayah hukum Pemulutan. Atau kami tindak tegas,” ucap Iklil.
Sementara tersangka Fer berdalih, uang hasil penjualan sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. ’’Jual sabu untuk jajan anak,” ujarnya.
Tersangka yang bekerja menjadi buruh ini mengaku sejak satu bulan terakhir menjadi pengedar narkoba. ’’Baru satu bulan inilah karena terpaksa,” ucapnya. (red)