Katada

Ngopi ala koboi, bawa pistol rakitan, seorang pemuda di Dompu disergap polisi

Tim Resmob Satreskrim Polres Dompu saat menangkap AZ.

Dompu, katada.id – Tim Resmob Polres Dompu berhasil menangkap pemilik senjata api (senpi) rakitan berinisial AZ (24) sekitar pukul 14.30 wita, Senin, (15/06). Pemuda Dusun Soro Kilo, Desa Keramat, Kecamatan Kilo membawa, memiliki, menguasai senjata api rakitan jenis pistol tanpa izin.

Tim Resmob Polres Dompu dipimpin Kanit Resmob Satusn Reskrim Polres Dompu Bripka Zainul Subhan langsung menyergap AZ saat bersantai di sebuah kedai kopi di Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja.

“Terduga AZ diciduk tim Resmob yang pada saat itu sedang menikmati kopi di kedai tersebut dan membawa senjata api rakitan yang diselipkan dipinggang kirinya,” terang Bripka Zainul Subhan.

Bripka Zainul menjelaskan, saat berada di kedai kopi AZ sempat membuka jaket yang dipakainya. Ketika itu bajunya ikut terangkat sehingga nampak terlihat gagang senpi yang diselipkan di pinggangnya.

Mengetahui hal tersebut warga yang melihat segera memberikan informasi kepada Bripka Subhan, yang kemudian dilaporkan ke Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel. Selanjutnya anggota diperintahkan untuk menyelidiki infomasi tersebut.

Setibanya di TKP, anggota Resmob Polres Dompu langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap AZ.

“Dari hasil penggeledahan tim berhasil menyita satu pucuk senpi rakitan beserta dua butir peluru dengan kaliber 5.56 yang berada di dalam kantung celana terduga,” tandas Bripka Zainul.

Atas perbuatannya AZ dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang tanpa hak menyimpan, membawa Sanjata api,amunisi tanpa izin dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna proses hukum lebih lanjut. (dae)

Exit mobile version