Mataram, katada.id – Pemprov NTB bersama Pemda Kabupaten/Kota mulai melakukan graduasi paksa penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah mampu, namun tetap terdata sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Graduasi paksa dilakukan agar Bansos PKH yang dihajatkan untuk program penanggulangan kemiskinan tersebut diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang benar-benar memenuhi kriteria miskin.
‘’Sekarang kita mulai untuk graduasi paksa. Graduasi paksa ini, adalah orang yang betul-betul sejahtera maka pendamping PKH harus berani mengambil langkah untuk mengeluarkan (dari penerima PKH),’’ kata Kepala Dinas Sosial (Disos) NTB, H. Ahsanul Khalik.
KPM PKH yang sudah mapan atau sejahtera, namun masih tercatat sebagai penerima Bansos PKH, maka mereka inilah yang akan menjadi sasaran graduasi paksa.
Terkait jumlah KPM yang sudah dilakukan graduasi paksa, Khalik mengatakan saat ini memang persentasenya masih kecil. Namun graduasi paksa akan terus dilakukan.
‘’Tunggu saja jumlahnya. Sekarang sudah ada (graduasi paksa), tapi persentasenya masih kecil,’’ ungkapnya.
Terkait seberapa lama keluarga miskin menerima bantuan PKH atau menjadi mapan, Khalik mengatakan ada yang 5 tahun bahkan 10 tahun. “Tapi ada juga 2 tahunan menerima PKH, dia sudah merasa sejahtera, dia keluar secara mandiri,” terangnya. (rif)