Mataram, katada.id – Banyak cara dijajal kepolisian untuk mengungkap kasus tindakan kejahatan. Seperti dengan menyamar menjadi pembeli narkotika jenis ekstasi. Alhasil, polisi menangkap dua orang yang diduga sebagai kurir ekstasi.
Kedua pelaku berinisial PAW (27) warga, Mambalan Kabupaten Lombok Barat dan AZP (25) warga Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
‘’Kami melaksanakan undercover buy (menyamar) untuk memesan narkotika jenis ekstasi atau inex. Dua pelaku yang kita duga sebagai kurir kami amankan belum lama ini,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, Kamis (24/9).
Berawal dari informasi masyarakat diteruskan proses penyelidikan. Petugas menyamar dengan memesan 30 butir ekstasi. Petugas menghubungi PAW dan AZP. Lalu sepakat untuk bertemu di Karang Kediri, kelurahan Cakranegara, Mataram, NTB. Saat bertemu kedua pelaku menunjukkan ekstasi yang dipesan. Tanpa berpikir lama, keduanya diamankan petugas.
‘’Kita langsung dapatkan barang buktinya. Ekstasi itu ditunjukkan dan diakui oleh PAW barang itu miliknya,’’ bebernya.
Kedua pelaku dibawa ke Mapolresta Mataram guna diproses lebih lanjut. Pengembangan langsung dilakukan saat itu juga. Pelaku menunjukkan asal muasal ekstasi yang ditemukan petugas. Petugas ditunjukkan rumah seseorang disekitar Cakranegara. Tapi pemilik rumah yang disebut sebagai bandar. Tidak sedang berada dirumah. Setelah penangkapan juga tidak menunjukkan batang hidungnya.
‘’Saat kami datang ke sana. Dia sudah tidak ada. Identitasnya sudah kami kantongi. Masih disekitar Lombok orangnya,’’ tuturnya.
PAW adalah seorang residivis dan dua kali keluar masuk penjara. Sedangkan AZP sebelumnya pernah ditangkap sebagai pemakai. Kini ditangkap lagi dan diduga menjual narkotika. ‘’PAW baru keluar penjara program asimilasi kemarin masih dalam kasus yang sama,’’ kata Ericson.
Ericson menuturkan, petugas terpaksa menyamar memesan ekstasi dalam jumlah banyak. Tujuannya untuk mengungkap ekstasi yang dijual pelaku. ‘’ Kita menyamar untuk membeli ekstasi dalam jumlah banyak. Pelaku curiga kita mau pesta ekstasi. Terus setuju untuk ketemu dan kami tangkap,’’ ungkapnya.
Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (rif)