Bima, katada.id – Penyamaran anggota Polsek Bolo sebagai pembeli motor di media sosial Facebook membuahkan hasil. Dua pelaku pencurian di Desa Rada, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima inisial MR dan RS ditangkap.
”Dua pelaku spesialis pencurian rumah kosong dan sepeda motor ini ditangkap di Desa Rada, Senin (6/11),” ungkap Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka, Selasa (7/11).
Kedua pelaku ini menjalankan aksi sekitar pukul 02.30 Wita di Desa Rada, Kamis (2/11). Mereka mencuri di rumah ML, yang saat itu dalam keadaan kosong. Karena korban sedang berada di Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
Namun pencurian tersebut diketahui tetangga korban. Kemudian, menghubungi korban melalui telepon. Korban pun segera pulang untuk memeriksa rumahnya.
Ketika tiba di rumah, korban tidak menemukan lagi satu unit sepeda motor Honda Karisma, 10 kg beras, dan tabung gas elpiji 3 kg.
Baca juga: Siswa di Bima Aniaya Guru Gara-gara Ditegur Merokok di Kelas
Korban melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Bolo. Setelah beberapa diselidiki, Kanit Reskrim Polsek Bolo Bripka Rusdin menerima informasi bahwa sepeda motor (SPM) yang hilang telah diubah warnanya dan dijual secara online. Informasi tersebut diperoleh dari postingan di akun Facebook DS.
Anggota Polsek Bolo Briptu Ilham menyamar sebagai pembeli dan berkomunikasi dengan pemilik akun Facebook DS melalui messenger. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pemilik akun Facebook DS berada di Dompu.
Briptu Rusdin bekerja sama dengan Polsek Dompu Kota dan Polsek Woja untuk melacak pemilik akun tersebut. Akhirnya, pemilik akun Facebook DS berhasil ditemukan di Desa Serakapi, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Baca juga: Kasus Siswa Aniaya Guru di Bima Berakhir Damai
Pemilik akun tersebut mengakui bahwa SPM tersebut didapatkannya dari dua terduga pelaku MR dan RS. Anggota langsung menuju ke Desa Rada, di mana kedua terduga pelaku ini tinggal.
Kedua terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti. Kini, MR dan RS telah ditahan di Polsek Bolo untuk diproses hukum lebih lanjut. (ain)