Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Penadah Motor Curian

0
Pelaku INA dan barang bukti motor diamankan di Polresta Mataram.

Mataram, katada.id – Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram menangkap seorang penadah sepeda motor curian. Pelakunya berinisial INA (30) warga Cakarenegara Utara Kota Mataram.

Ia ditangkap karena diduga sebagai penadah motor curian. Motor Honda Scoopy warna merah putih itu dicuri September 2019 silam. TKP pencurian di Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Pagutan.

Penangkapan pelaku INA ini tidak mudah. Petugas harus menyamar menjadi pembeli motor di daerah Sindu Kecamatan Cakranegara sebelum menangkap pelaku. ’’Kita tangkap kemarin hari Rabu (1/4). Petugas menyamar menjadi pembeli. Ternyata motor itu adalah yang dicuri enam bulan lalu,’’ ungkap Wakasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Putu Bujangga di Mapolresta Mataram, Kamis (2/4).

Penangkapan INA berawal dari informasi adanya jual beli beli sepeda motor bodong di daerah Sindu. Petugas langsung bergegas dan menyamar. Sampai dilokasi dan bertemu dengan pelaku. Motor tersebut ternyata tidak dilengkapi dengan surat resmi.

Petugas kemudian memeriksa motor matic tersebut. Hasilnya sama persis dengan motor yang dicuri enam bulan silam. ’’Makanya pelaku langsung kita amankan ke Mapolresta Mataram. Motornya bodong tidak ada surat,’’ bebernya.

Dari fakta tersebut, pelaku tidak bisa mengelak lagi. Ia mengaku menerima gadai sepeda motor hasil curian. Motor scoopy ini digadai Rp 3 juta. Meski motor tanpa surat. Pelaku disebut tetap bersedia menerima gadai. ’’Sekarang kita arahkan dia sebagai pelaku penadahan. Ancamannya bisa 4 tahun penjara,’’ tuturnya.

Kendati demikian, pelaku bukanlah penadah pertama. Untuk itu kepolisian masih akan mengembangkan kasus ini. ’’Bukan dia yang pertama. Masih akan kita kembangkan. Dia menerima motor curian itu saat kenal dengan seseorang waktu minum tuak di Abian Tubuh. Dia penadah keberapa masih belum diketahui. Dia ini hanya menerima gadai,’’ tambahnya.

Begitu juga dengan pemetik atau pelaku pencurian motor itu. Bujangga menyampaikan masih dikembangkan Kepolisian. Dari keterangan INA nantinya diharapkan bisa mengungkap pelaku curanmor. ’’Pemetiknya masih kita kejar,’’ katanya.

Pelaku INA sendiri lebih banyak menundukkan wajahnya. Dia tidak memberikan keterangan sama sekali saat ditanya petugas. Kini, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman 4 tahun penjara. (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here