MATARAM-Muksin (42) harus kembali menginap di penjara. Residivis kasus pencurian ini tertangkap lagi karena perbuatan yang sama.
Kali ini, ia mencuri di masjid di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, NTB. Modusnya pun terbilang unik. Ia menyamar sebagai seorang ustadz. Memakai jubah lengkap dengan sorban.
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam menceritakan, awalnya pelaku mengikuti kajian di wilayah Masjid Qubbatul Islam di Karang Taliwang, Cakranegara. Ia datang menggunakan pakaian yang islami.
’’Pelaku ini tahu jika masjid itu sering dijadikan tempat persinggahan para jamaah yang datang dari luar kota,’’ terangnya.
Penampikan Muksin itu mampu mengelabui para jamaah. Di saat para jamaah lengah, ia memainkan aksinya dan mengambil barang-barang milik korban.
’’Pelaku mengambil tas ransel korban, yang di dalamnya berisi handphone, termos, rantang, power bank, baju gamis, peci, senter, dan lainnya. Korban merugi sekitar Rp 5 juta,’’ ungkap Alam.
Aksi Muksin ini terekam CCTV. Polisi pun dengan mudah menelusuri jejak dan menangkapnya. Ia dibekuk di rumahnya di Gunungsari, Lombok Barat (Lobar), Selasa (23/7) lalu. ’’Pelaku ini sudah tujuh kali mencuri, dan tiga kali dibui,’’ beber kapolres.
Di hadapan polisi, Muksin mengaku nekat mencuri karena kehabisan uang. Ia yang kerja serabutan kelabakan memenuhi kebutuhan sehari-hari. ’’Saya juga pernah mencuri di masjid di Gunungsari. Saya akan tobat,’’ katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (sm)