Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum dan Kriminal

Nyetor Rp5,25 Juta ke Oknum Dosen, Mahasiswa UNBIM MFH Tak Lolos Beasiswa KIP Kuliah

×

Nyetor Rp5,25 Juta ke Oknum Dosen, Mahasiswa UNBIM MFH Tak Lolos Beasiswa KIP Kuliah

Sebarkan artikel ini
Foto KIP Kuliah, Ilustrasi

Mataram, katada.id – Dugaan penyalahgunaan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Bima Internasional Medica Farma Husada (UNBIM MFH) terus mengemuka dan menjadi perhatian publik.

Terbaru, seorang mahasiswa di salah satu program studi berinisial A mengungkap pengakuan mengejutkan. Mahasiswa semester II itu mengaku diiming-imingi kelulusan sebagai penerima Beasiswa KIP Kuliah angkatan 2025 oleh oknum dosen berinisial S, dengan syarat menyetor sejumlah uang.

Namun ironisnya, meski telah mentransfer uang jutaan rupiah, A tetap tidak terdaftar sebagai penerima KIP Kuliah.

“Saya diminta menyetor uang Rp5,25 juta dengan janji bisa diluluskan sebagai penerima KIP Kuliah. Tapi sampai pengumuman keluar, nama saya tidak lulus,” ungkap A kepada katada.id, Selasa (3/2/2026).

A menegaskan, uang tersebut tidak berkaitan dengan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) maupun Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Uang itu, kata dia, merupakan “mahar” agar dibantu lolos sebagai penerima beasiswa.

“Uangnya ditransfer ke rekening pribadi oknum dosen itu. Bukti transaksinya ada,” katanya.

Mahasiswa asal Pulau Sumbawa itu berharap uang yang telah disetorkannya dapat dikembalikan. Ia juga meminta agar praktik serupa tidak lagi terjadi di lingkungan kampus.

“Yang nasibnya seperti saya tidak sedikit,” bebernya.

Diadukan ke Ombudsman NTB

Kasus dugaan penyalahgunaan KIP Kuliah di UNBIM MFH kini resmi diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat (Ombudsman NTB). Pengaduan tersebut disampaikan Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Kota Mataram dan diterima Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman NTB, Mohammad Gigih Pradhani, S.IP., M.Ec.Dev.

Ketua EK LMND Mataram, Ahmad Julfikar, mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan maladministrasi dan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan Beasiswa KIP Kuliah di UNBIM MFH.

“Hari ini kami resmi mengadukan dugaan penyalahgunaan KIP Kuliah di UNBIM MFH ke Ombudsman NTB,” ujar Julfikar, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, laporan tersebut merupakan hasil investigasi internal LMND serta pengaduan dari mahasiswa. LMND menemukan dugaan praktik “mahar” untuk meloloskan mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah angkatan 2025, dengan nominal mulai dari Rp8 juta hingga Rp13 juta per mahasiswa.

“Uang itu diduga diserahkan kepada oknum dosen dan pejabat di lingkungan kampus,” ungkapnya.

Selain praktik jual-beli kelulusan, LMND juga menyoroti dugaan pungutan berkedok program akademik. Mahasiswa semester I angkatan 2025 disebut diminta membayar biaya magang bersertifikat sebesar Rp2,5 juta per semester serta biaya program inbound mobility sebesar Rp6 juta.

“Faktanya, mahasiswa semester satu tidak pernah menjalani program magang maupun inbound mobility. Ini kuat dugaan pungutan tanpa pelayanan nyata dan merupakan bentuk maladministrasi,” tegas Julfikar.

Kepala Ombusman NTB Dwi Sudarsono mengatakan bahwa laporan pengaduan tersebut
terlebih dulu akan diverifikasi syarat formil dan materilnya.

“Jika syarat formil dan materiil terpenuhi, laporan dinaikkan ke tahap pemeriksaan laporan,” kata Dwi dikonfirmasi katada.id, kemarin.

Sebelumnya, katada.id telah berupaya melakukan konfirmasi pada Rektor UNBIM MFH apt. Ajeng Dian Pertiwi, S.Farm.,M.Farm atas dugaan penyalahgunaan KIP tersebut. Namun hingga kini belum memberikan respon. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *