Mataram, katada.id – Jajaran Tim Opsnal Polsek Gunungsari meringkus pelaku pencurian telepon seluler (handphone) milik salah seorang karyawati swasta di Jalan Azizia Nomor 19 Dusun Lendang Bajur, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat.
Pelaku berinisial MK (42 tahun) warga Limbungan Lauk, Desa Taman Sari Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat ditangkap usai 24 jam beraksi. Parahnya lagi, pelaku adalah residivis kambuhan. Pelaku baru bebas Bulan Agustus Tahun ini. Bukannya jera, pelaku ditangkap lagi juga dalam kasus pencurian.
“Kami menangkap pelaku pencurian. Dia residividis baru bebas 20 Agustus lalu. Bebasnya bari dua bulan dari vonis 2 tahun,’’ ungkap Kapolsek Gunungsari, Iptu Surya Irawan, Senin (19/10).
Kronologisnya, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Pintu gerbang rumah juga tidak terkunci. Timbul lah niat pelaku untuk beraksi. Pelaku masuk ke kamar yang tidak terkunci. Korban yang saat itu sedang mandi. Sama sekali tidak menyadari adanya pelaku. Situasi mendukung itu membuat pelaku leluasa mengambil barang barang berharga milik korban yang tergeletak diatas tempat tidur.
Pelaku berhasil menggondol Dompet Warna Putih yang berisikan uang tunai Rp 500 ribu. Ada juga surat-surat berharga serta 1 unit HP Samsung Galaxi M21 Warna Hijau. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Gunung Sari. Surya menuturkan, “Tim Opsnal kami langsung menindaklanjuti laporan korban.’’ ungkap Iptu Surya Irawan, Saat merilis kasus pencurian ini.
Setelah menerima laporan korban. Kasus ini tidak lama berhasil diungkap. Karena signal handphone milik korban yang hilang. Didapati petugas berada berada di rumah pelaku yang lokasinya di Dusun Limbungan Desa Mekar Sari Kecamatan Gunung Sari.
Tim opsnal bergerak cepat ke lokasi. Sesampainya dilokasi, Tim Opsnal meminta pelaku untuk menunjukkan handpone hasil curiannya. Setelah mencocokkan Nomor IMEI. Ternyata memang benar momor IMEI yang ditunjukkan oleh petugas cocok dengan HP yang pegang oleh pelaku.
Pelaku tidak dapat mengelak lagi. Kemudian jujur mengakui perbuatannya. Selain melakukan aksi pencurian handphone. Pelaku pernah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Wilayah Gunung Sari. “Keterangan pelaku akan kami kembangkan lebih lanjut” tutur Surya.
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (one)