Katada.id, Lombok Utara – Aplikator Rumah Tahan Gempa (RTG) jenis Kuat Mudah Aman dan Cepat (Kumac) mempertanyakan sikap oknum fasilitator yang diduga menghambat pencairan dana RTG meski sudah terbangun 100 persen. PT Kumac Platpac House mengklaim sejak dua bulan RTG terbangun belum menerima pembayaran tahap kedua yang jumlahnya mencapai Rp 1,2 miliar.
“Saya belum paham alasan fasilitator yang tugasnya hanya mendampingi malah terkesan mempersulit pencairan dana RTG yang sudah selesai kami kerjakan,” ungkap Direktur Utama Kumac, Hun Hanie, beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, dalam perjalanannya selama ini Kumac tidak pernah menemui masalah. Bahkan produk Kumac tersebar di semua Kecamatan pun tidak mengalami masalah. Namun, di pencairan Kumac yang di Desa Gili Indah ini terkesan dipersulit oleh fasilitator.
“Di Gili Indah hanya 47 RTG Kumac yang sudah 100 persen kami bangun namun belum bisa dicairkan lantaran Fasilitator enggan mendampingi Pokmas dalam pencairan. Alasannya bermacam-macam mulai dari persoalan DED spek hingga ada beberapa warga menolak karena dianggap tidak sesuai harapan,”paparnya.
Jika memang itu yang dipersoalkan, kata dia, bukti-bukti rekomendasi yang diajukan awal oleh perusahaan sudah tentunya akan membantah hasil uji lab dua profesor dari ITB dan Unram. Tanpa uji lab, tentu hasil uji mereka pastinya tidak disetujui Kementerian PUPR jika RTG ini tanpa melalui uji lab.
Menurutnya, masalah yang dipersoalkan fasilitator mengada-ada. Karena setiap kali rencana pertemuan, fasilitator selalu menghindar. Padahal, perusahaan telah menjamin semua pekerjaan RTG Kumac sudah sesuai spesifikasi. Bahkan perusahaan memberikan garansi sesuai keinginan masyarakat.
“Kami beri jaminan berupa garansi 25 tahun. Jika ada keluhan kami langsung realisasikan meski hanya soal cat yang mengelupas pun kami akan perhatikan,” ungkapnya.
“Garansi yang kami berikan berupa anti air, rayap, api hingga anti tikus maupun ayam bahkan jika terjadi gempa lagi dan rusak kami akan ganti baru. Karena struktur Kumac itu menggunakan bahan stroepom yang dilapisi piber,”sambungnya.
Lanjutnya, kenapa sekarang ini beberapa oknum warga dan fasilitator itu mempersoalkan setelah lima bulan menempati RTG Kumac itu. Perusahaan pun juga tidak asal mulai membangun tanpa ada SPK yang ditandatangani pokmas. Dua Pokmas di Gili Trawangan dan Meno juga tidak mempermasalahkannya. Buktinya mereka warga penerima RTG dan sudah menandatangani berita acara kesepakatan bersama untuk memulai membangun.
“SPK keluar tanggal 3 Juli dan selesai satu bulan setelah kontrak ditandatangi. Harusnya sekarang ini kami sudah menerima pembayaran itu karena sudah tiga bulan selesai 100 persen. Namun apa yang kami terima sekarang ini, fasilitator tidak mau mendampingi pokmas untuk pencairan,”bebernya
“Tapi kami tidak ingin terburu-buru mengambil sikap karena kami masih mengedepankan mediasi. Parahnya, Kalak BPBD pun terkesan tidak merespon kami,” katanya.
Dia menambahkan, baginya membantu percepatan pembangunan rumah warga adalah yang utama. Karena dari awal, orientasi perusahaan hanya ingin rumah warga terbangun cepat aman dari gempa dan sehat serta bisa menemptinya.
“Saya akan segera koordinasi dengan Kalak. Jika memingkinkan BPBD bisa menghadirkan fasilitator itu sendiri,”pungkasnya. (ham)