Katada

Oknum Guru SD yang Hamili Siswi di Lombok Barat Dijebloskan ke Penjara

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat. (Suaidin/katada)

Mataram, katada.id – Anggota Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menangkap oknum guru salah satu sekolah dasar (SD) di Lingsar, Lombok Barat inisial BP. Guru PNS ini diduga memperkosa siswinya sendiri hingga hamil.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat dikonfirmasi katada.id membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan oknum guru tersebut pekan lalu. “Dari hasil gelar perkara, oknum guru tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya, Selasa (10/9).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP langsung dijebloskan ke dalam penjara. Ia saat ini ditahan di Rutan Polda NTB. “Iya, sudah ditahan sejak Kamis lalu,” ujarnya.

Syarif menambahkan, tersangka BP dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam kasus ini, tersangka BP memperkosa korban inisial ES (13) hingga hamil dengan modus mengancam akan menurunkan nilai jika menolak berpacaran dengannya. Atas ancaman tersebut, korban hanya bisa menurutinya.

Kepala Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi menjelaskan, kejadian bermula saat guru tersebut mengajak korban ES ke rumah nenek muridnya itu di Lombok Tengah dengan alasan jalan-jalan, 29 Desember 2023. Ketika nenek ES pergi berbelanja, pelaku menyetubuhi korban yang sedang tidur.

“Pelaku menyetubuhi korban sekitar tiga kali di rumah nenek korban. Pelaku juga sering mengirim chat mesum,” jelasnya.

Dosen Unram itu menambahkan, kasus yang menimpa ES terungkap setelah keluarga ES membawa korban ke klinik pada 25 Juli 2024 untuk pemeriksaan kesehatan, mengingat adanya perubahan fisik yang mencurigakan.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa ES dalam kondisi hamil. Setelah dilakukan assesmen, ES mengaku telah berpacaran dengan gurunya itu sejak kelas 6 SD. “ES mengungkapkan bahwa pelaku mengancamnya dengan menurunkan nilai jika tidak mau berpacaran dengannya,” ungkap Joko. “Kasusnya kami yang laporkan ke Polda NTB,” ujarnya. (com)

Exit mobile version