Katada

Oknum Kades di Wera Bima Ditetapkan sebagai Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur

ilustrasi, (google/net).

Kota Bima, katada.id – Kasus persetubuhan anak di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima telah dinaikan ke tahap penyidikan. Penyidik Satuan Reskrim Polres Bima Kota menetapkan oknum kepala desa (Kades) inisial SD alias One (45) sebagai tersangka.

SD menyandang status tersangka tertanggal 15 Februari 2022. ’’Kami sudah tetapkan satu orang tersangka, inisialnya SD,’’ ungkap Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin, Jumat (18/2/2022).

Penetapan tersangka ini setelah serangkaian proses penyelidikan. Polisi memeriksa saksi-saksi. Termasuk saksi korban.

Baca Juga: Diduga Setubuhi Siswi SMA, Oknum Kades di Wera Bima Dilaporkan ke Polisi

Dari keterangan saksi dan didukung bukti lain, SD diduga menyetubuhi korban, sebut saja Siwe (nama samaran, red). Sehingga kasus dinaikan ke tahap penyidikan 1 Februari 2022.

Tadi, penyidik memanggil dan memeriksa SD. Pemeriksan ini untuk kebutuhan penyidikan dan pemberkasan perkara SD. ’’Hari ini SD diperiksa sebagai tersangka,’’ bebernya.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Petani NTB, Harga Jagung Naik Rp5.000 per Kg

Sebagai informasi, kasus dugaan persetubuhan ini terungkap berkat keberanian korban. Siswa kelas I salah satu SMA di Bima ini membongkar perbuatan oknum kades SD kepada LPA Bima dan Kota Bima, Peksos Anak, Relawan Anak, dan PUSPA Kota Bima.

Korban menceritakan ia disetubuhi oknum Kades sebanyak dua kali sejak Oktober 2021 di tempat yang sama.  Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban melaporkan oknum kades. Pelapoan di polres didampingi Dedy Susanto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang. (aw)

Exit mobile version