Katada

Oknum Kepala SDN di Lombok Utara Dilaporkan ke Polisi, Diduga Palsukan Surat Jual Beli Tanah

H. Latif menunjuk bukti jual beli tanahnya di Akar-Akar, Lombok Utara, Sabtu (23/9).

Mataram, katada.id – Pensiunan guru, H. Latif, warga Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan oknum Kepala SDN di Lombok Utara inisial SH. Mantan istrinya itu diduga memalsukan surat jual beli tanah.

“Saya laporkan ke Polres Lombok Utara tahun 2021,” ungkap H. Latif di Mataram, Sabtu (23/9).

Laporan ini berawal dari jual beli tanah di Akar-Akar, Lombok Utara. Tanah seluas 8 are diduga dijual SH dengan memalsukan surat jual beli. ”Yang dijual lima are. Sisa are are yang belum dijual, tapi dikuasai oleh dia,” katanya.

Surat jual beli tanah itu dibuat tahun 2009 dan ditandatangani Kepala Desa Akar-Akar Sukirman. Dalam surat tersebut, tertulis Abdul Latif menjual tanah seluas 5 are kepada Pembeli Hj MN dengan harga Rp 500 ribu.

”Saya tidak pernah menjual tanah tersebut dan itu bukan nama saya serta tanda tangan. Tanda tangan saya dipalsukan,” duganya.

Ia menduga surat tersebut dibuat mantan istrinya SH. Karena itu, ia melaporkan SH dan Hj MN ke Polres Lombok Utara tahun 2021. Namun sejak melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen itu, Latif mengaku tidak pernah dimintai keterangan. ”Saya tidak pernah diperiksa sejak dua tahun melaporkan kasus tersebut,” ungkapnya.

Namun ia mengaku, laporannya tersebut belum ditindaklanjuti. Padahal, laporannya sudah disampaikan dua tahun lalu. “Sampai saat ini saya belum diperiksa sebagai pelapor,” bebernya.

Ia mengaku sudah berkali-kali menanyakan progres penanganan laporannya ke Polres Lombok Utara. Namun penyidik selalu berjanji akan menindaklanjutinya.

“Saya sudah mengadukan ke Mabes Polri dan disarankan untuk menyampaikan ke Wassidik Ditreskrimum Polda NTB,” jelasnya.

Karena itu, ia mendatangi Polda NTB. Ia hendak melaporkan kembali mantan istrinya, SH. Tetapi laporannya belum bisa diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) maupun Ditreskrimum Polda NTB. Karena, ia sudah pernah melaporkan kasus yang sama di Polres Lombok Utara.

Kemudian, ia diarahkan untuk mengadukan Wassidik Ditreskrimum Polda NTB. Ia mengadukan laporannya yang belum diproses Polres Lombok Utara. Namun pihak Wasidik belum bisa menindaklanjuti, karena Latif tidak membawa bukti laporannya.

”Saya tidak dikasih bukti laporan saat itu. Saya hanya tanda tangan saja saat laporan dulu,” katanya.

Petugas pun menyarankanLatif agar mengambil bukti laporan ke Polres Lombok Utara, agar bisa diproses lebih lanjut.

Ia berharap laporannya ini bisa diproses lebih lanjut dan menjadi atensi Kapolda NTB. ”Saya minta keadilan. Kenapa laporan saya sampai saat ini belum diproses. Saya mohon kepada kapolda memperhatikan laporan saya,” pintanya.

Oknum Kepala SDN SH yang dikonfirmasi belum bisa dihubungi. Handphonenya tidak aktif. Konfirmasi masih diupayakan untuk keberimbangan pemberitaan. (ain)

Exit mobile version