Kota Bima, Katada.id – Polres Bima Kota telah menetapkan AM (inisial) warga Langgudu, Kabupaten Bima sebagai tersangka. Oknum PNS yang bertugas sebagai pengawas sekolah di Langgudu diduga mencabuli anak angkatnya yang masih di bawah umur.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono menerangkan, tersangka AM menggauli korban saat masih SMP hingga kelas I SMA. Ia melakukan berulang kali ketika istrinya tidak berada di rumah. ’’Tersangka ini melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dan KDRT,’’ katanya, Selasa (21/1).
Untuk kasus pencabulan, tersangka AM dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 UU No,35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan kasus KDRT, AM disangkakan dengan pasal 44 junto pasal 5 Undang-Umdang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.
Menurut kapolres, tersangka dijerat dengan sangkaan penganiayaan anak. Karena pada saat itu korban merupakan anak angkat pelaku dan di bawah pengawasanya. ’’KDRT terhadap anak, karena korban anak angkat pelaku,’’ tegasnya.
Sebagai informasi, gadis 17 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu menjadi korban terbaru AM. Korban, sebut saja Iwe (nama samaran) merupakan anak angkat pelaku, yang sudah bertahun-tahun tinggal bersama pelaku di rumahnya di Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Polisi mengetahui adanya korban baru setelah dilakukan olah TKP di rumah AM.
Tersangka AM sudah berulang kali menggauli korban. Tersangka melakukannya sejak korban masih SMP hingga duduk di bangku SMA kelas I. ’Terakhir, korban melakukannya tiga bulan lalu.
Tersangka melampiaskan nafsu bejatnya ketika sang istri tidak berada di rumah. Kondisi rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk meniduri korban. (sm)