Katada

Oknum Polisi yang Aniaya Pengendara Motor di Bima Sudah Diproses dan Ditahan

Oknum anggota Polres Bima yang diduga menganiaya pengendara motor diproses disiplin dan ditahan.

Bima, katada.id – Oknum anggota Polres Bima yang diduga menganiaya pengendara motor Asrul Rahmat warga Desa Tenga, Kecamatan Woha, Bima telah diproses disiplin.

Hal itu diketahui dari unggahan video Instagram @Polresbimakabupaten. Dalam keterangan video, Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko memimpin rapat terkait insiden kekerasan yang dilakukan personel Ops Patuh Rinjani 2021 Polres Bima, Senin 27 September.

“Saat ini, personil tersebut sedang menjalani proses disiplin,” tulis Instagram @Polresbimakabupaten dalam keterangan video.

Dalam video itu, terlihat kapolres sedang rapat bersama sejumlah perwira. Selain itu, ditampilkan juga oknum anggota yang sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam, serta oknum anggota yang ditahan di sel Polres Bima.

Sebagai informasi, Dua oknum anggota Polres Bima diduga menganiaya mahasiswa saat razia operasi paruh Rinjani di Jalan Raya Kalaki, Senin (27/9).

Dalam video yang beredar, ada tiga orang polisi sedang memproses mahasiswa yang diketahui bernama Asrul Rahmat.

Dua orang oknum polisi terlihat menendang, memukul, dan mencekik Asrul, mahasiswa asal STIE Kota Bima.

Seorang polisi yang memakai seragam dan rompi hitam terlihat memukul Asrul. Sementara, seorang anggota yang memakai rompi polantas menendang pengendara tersebut.

Tak hanya menendang, anggota berompi polantas itu juga memukul Asrul yang diketahui warga Desa Tenga, Kecamatan Woha, Bima. Setelah itu, Asrul dibawa dan dibonceng menggunakan motor.

Belum diketahui penyebab sehingga Asrul dianiaya. Namun informasi yang dihimpun, dua oknum polisi tersebut sudah diproses.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada aparat kepolisian masih dilakukan. (red)

Exit mobile version