Katada

Oknum Polwan Polda NTB Penerima Suap dari Tahanan Narkoba Segera Disidang

Humas Pengadilan Tipikor Mataram Fathurrauzi

MATARAM-Seorang Polwan Polda NTB Kompol Tuti Maryati segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram. Jaksa Kejari Mataram telah mengirim berkas perkara dugaan suap tersebut, Selasa (2/7) lalu.

Tuti yang diduga menerima suap dari tahanan narkoba asal Prancis, Dorfin Felix (sudah divonis 20 tahun penjara) akan menjalani sidang perdana, Selasa (9/7). Humas Pengadilan Tipikor Mataram Fathurrauzi mengatakan, berkas terdakwa Tuti sudah diterima.

Sidangnya nanti akan dipimpin Ketua majelis ditunjuk Sri Sulastri, serta dua hakim anggota Fathurrauzi dan Abadi. ’’Sidang perdana akan dijadwalkan pekan depan,’’ kata dia, Rabu (4/7).

Dalam perkara ini, Kompol Tuti didakwa dengan pasal 12 huruf e dan atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 juncto pasal 12A ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP.

Kompol Tuti diduga menerima suap dari Dorfin saat menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan Rutan Polda NTB. Dugaan itu terbongkar saat tahanan atas nama Dorfin Felix kabur dari tahanan 21 Januari lalu.

Nilai suap yang diterimanya sebesar Rp 2,5 juta. Nilai ini berbeda saat Polda NTB menetapkan Tuti sebagai tersangka, yang sebelumnya menyebut Tuti menerima uang Rp 14 juta Dorfin. Uang tersebut dikirim keluarga dan pacar Dorfin. Pengiriman pertama Rp 7 juta, dan pengiriman kedua Rp 7 juta.

Uang itu digunakan untuk membeli fasilitas Dorfin selama berada di ruang tahanan. Contohnya televisi, selimut, handphone, dan alas tidur. (dae)

Exit mobile version