Katada

Ombudsman NTB Temukan Penyimpangan Seleksi PPPK Tahun 2023 di Bima

Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono. (Dok Ombudsman NTB)

Mataram, katada.id – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 Kabupaten Bima diduga bermasalah. Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan penyimpangan prosedur dalam seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian di Kabupaten Bima Tahun 2023.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono membenarkan telah menerima laporan dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur dari Pansel PPPK Kabupaten Bima Tahun 2023 untuk Formasi Khusus Penyuluh Pertanian.

“Laporannya mengenai validasi persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023,” terangnya dihubungi katada.id, Rabu (27/3).

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional mengatur dalam pengadaan PPPK terdapat jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis.

Untuk memperoleh tambahan nilai tersebut, peserta seleksi PPPK Penyuluh Pertanian memerlukan Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pusat Pelatihan Pertanian Kementerian Pertanian.

Menurut Dwi, pihaknya menemukan kekeliruan Panitia Seleksi PPPK Kabupaten Bima dalam memvalidasi sertifikat peserta Seleksi PPPK. “Pansel PPPK memvalidasi Sertifikat Pelatihan peserta seleksi yang tidak diterbitkan oleh LSP Pusat Pelatihan Pertanian Kementerian Pertanian. Melainkan, Pansel PPPK memvalidasi sertifikat pelatihan biasa yang tidak sesuai ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 650 Tahun 2023,” ungkapnya.

Ia mengaku telah mengonfirmasi Sertifikat Pelatihan dan Sertifikat Kompetensi tersebut kepada LSP Pusat Pelatihan Pertanian Kementerian Pertanian melalui zoom meeting bulan lalu, yang juga dihadiri perwakilan Badan Kepegawaian Daerah Dan Pendidikan Pelatihan Kabupaten Bima selaku Panitia Seleksi PPPK Kabupaten Bima.

“Tim Pemeriksa Ombudsman menemukan bukti sertifikat yang ditunjukkan oleh Panitia Seleksi PPPK Kabupaten Bima dalam zoom meeting tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 650 Tahun 2023,” bebernya.

Dalam zoom meeting itu, ia mengungkapkan bahwa Pansel PPPK Kabupaten Bima menunjukkan bentuk sertifikat pelatihan milik salah satu Peserta yang lolos seleksi kepada Tim Pemeriksa Ombudsman dan LSP Pusat Pelatihan Pertanian Kementerian Pertanian. “Pansel PPPK menyatakan sertifikat peserta itu valid sehingga peserta seleksi memperoleh tambahan nilai 112.5 (afirmasi) dan dinyatakan lulus seleksi,” ungkapnya.

Peserta seleksi PPPK dengan nomor urut ke-5 itu dinyatakan lulus seleksi dan menggeser peserta (pelapor) yang menempati nomor urut pertama. Karena pelapor tidak memiliki sertifikat kompetensi.

“Peserta zoom meeting dari LSP Pusat Pelatihan Pertanian Kementerian Pertanian menyatakan bahwa sertifikat yang tunjukkan oleh Panitia Seleksi PPPK tersebut bukan merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh LSP Pusat Pelatihan Pertanian Kementerian Pertanian,” katanya.

LSP Pusat Pelatihan Pertanian Kementerian Pertanian juga menyatakan sertifikat yang ditunjukkan Pansel PPPK itu tidak sesuai dengan Ketentuan dalam Lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “LSP Pusat Pelatihan Pertanian Kementerian Pertanian mencontohkan dengan menampilkan Sertifikat Kompetensi dengan ciri-ciri bertuliskan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Sertifikat Kompetensi,” ujarnya.

Selain itu, di bagian belakang sertifikat memuat daftar unit dan nilai kompetensi yang diperoleh oleh peserta pelatihan. “Sementara sertifikat pelatihan yang ditunjukkan oleh Pansel PPPK berbeda dengan sertifikat yang ditunjukkan LSP Pusat Pelatihan Pertanian Kementerian Pertanian,” terangnya.

Atas temuan tersebut, Ombudsman NTB telah menyampaikan saran korektif dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sejak bulan lalu kepada Bupati Kabupaten Bima selaku Pembina dan Penanggung Jawab Pelayanan Publik dan Panitia Seleksi PPPK Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023 untuk segera menindak lanjuti temuan tersebut dengan berpedoman kepada peraturan terkait.

“Kekeliruan validasi sertifikat dalam Seleksi PPPK Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023 diduga tidak hanya terjadi pada pelapor seorang saja, namun juga terjadi kepada peserta yang lain. Kekeliruan Pansel PPPK itu sangat merugikan peserta dan jika tidak diperbaiki berpotensi terulang kembali,” ungkapnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional menyatakan, Pelamar dapat diberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila memiliki sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Selain itu, ketentuan Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional menyatakan, dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi dikemudian hari tidak memenuhi persyaratan lainnya, PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti.

“Kami belum mendapatkan informasi, Bupati Kabupaten Bima dan Pansel PPPK Kabupaten Bima menanggapi tindakan koreksi dalam LHP. Selanjutnya, Ombudsman NTB akan bersurat untuk monitoring saran korektif kepada Badan Kepegawaian Negara, Bupati dan Pansel PPPK Kabupaten Bima tahun 2023,” tandasnya. (ain)

Exit mobile version