Orang sibuk hitung suara, pria asal Malang selundupkan ganja 1 kilo ke NTB

0
Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB bersama Tim Satnarkoba Polresta Mataram menggeledah paket berisi ganja yang diambil BP.

Mataram, katada.id – Pada puncak pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di NTB, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja.

Pria asal Malang berinisial BP ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB bersama Tim Satnarkoba Polresta Mataram sekitar pukul 18.20 Wita, Rabu (9/12). Ia ditangkap di saat orang sedang sibuk melakukan pencoblosan pilkada di Mataram.

’’Penangkapan BP berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat yang curiga terhadap isi paket yang dikirim melalui jasa pengiriman barang tersebut. Dari laporan masyarakat itu tim langsung menuju ke kantor pusat jasa pengiriman barang tersebut untuk melakukan pengintaian,’’ kata Katmm Opsnal Ditrsnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama.

Setelah melakukan pengintaian dan semua dirasa jelas, petugas langsung menangkap pelaku saat akan mengambil paketan berupa barang haram narkotika jenis ganja itu.

“Pelaku kami amankan di salah satu kantor jasa pengiriman barang yang ada di Lingkungan Karang Sukun, Kota Mataram saat mau ambil paketannya,” ungkap

Pada saat dilakukan penggeledeahan kepada pelaku ditemukan satu bungkus paket berisi ganja dengan berat brutto 1 kilogram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp200 ribu, 2 HP, dan mobil Toyota warna putih merk Agya dengan Nomor polisi DR 1569 XW.

Dijelaskan, awal mula penangkapan pelaku tersebut ketika tim mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Minggu (6/12) sekitar pukul 15.30 Wita. Ada kiriman paketan yang diduga berisi ganja melalui satu jasa pengiriman barang di Mataram.

Kemudian tim gabungan melakukan pengintaian dan hasilnya sekitar pukul 18.20 Wita, pelaku datang mengambil paket ganja.

“Pelaku berikut barang bukti kini sudah kami amankan di kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas Yogi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here