Katada

Pabrik sabu di rumah ‘ustadz’ di Lotim dikendalikan ‘jendral’ di dalam Lapas Mataram

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma PR menunjukan barang bukti saat konferensi pers, Minggu (22/11).

Lombok Timur, katada.id – Polda NTB menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pabrik sabu di Kecamatan Pringgasele, Lombok Timur sekitar pukul 15.30 wita, Sabtu (21/11).

Rumah tempat produksi sabu adalah milik pria yang biasa dipanggil Ustadz. ‘’Peralatannya difasilitasi oleh pria yang disebut Jenderal Yusuf. Dia ini ada di dalam Lapas (menjalani hukuman),” ungkap Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma PR saat konferensi pers, Minggu (22/11).

Pabrik sabu ini digerebek polisi berkat kerjasama Ditresnarkoba dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

Dari rumah Ustadz itu, petugas mengamankan 1 unit pemadam api, 1 kotak alumunium foil, 1 unit kompor elektrik Oxone, 1 liter mekiheitamin cair, 1 liter mixsofir cair, 1 liter dimethyl sulfoxide cair, 1 liter murni cair, 1 buah gelas ukur ukuran 2 liter, 1 buah gelas ukur 1000 ml, 1 buah cawan kaca dan 1 buah gelas ukur ukuran 1000 ml.

Dalam penggerebekan itu, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama berhasil mengamankan 10 orang tersangka, termasuk pemilik pabrik narkotika. “Yang sepuluh pelaku ini merupakan satu kelompok jaringan yang dalam mendapatkan sabu,’’ terangnya.

Penggerebekan tersebut berawal dari informasi yang dihimpun Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB. Kemudian Tim berkoordinasi dengan Lapas kelas II A Mataram guna mempertajam informasi yang didapat sebelumnya dan diyakini di wilayah Lombok Timur. Tepatnya di Kecamatan Selong dan Peringgesele Lombok Timur, ada pabrik narkotika dan tempat transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut tim bergerak menuju TKP pertama di Lombok Timur yakni di kos-kosan di Lingkungan Muhajirin, Desa Pancor, Kecamatan Selong, Lombok Timur. Di sini petugas langsung melakukan penggerebekan pada empat kamar kos dan mengamankan 8 orang tersangka. Yakni SRA, RS, HA, RP, LN, RAK, HD dan SH.  ’’Delapan tersangka ini, ada yang pengedar, pembeli dan bandar,’’ ujarnya.

Dalam penggeledahan di kos tersebut diamankan sabu seberat 15,28 gram, sabu seberat 0,44 gram, sabu seberat 0,40 gram dan uang puluhan juta serta barang bukti lainnya.

Kemudian tim langsung bergerak menuju TKP selanjutnya yakni di Kecamatan Pringesela Lombok Timur. Sekitar pukul 15.30 Wita Tim tiba di TKP di sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika.

Di sini tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua Orang tersangka, yakni SS alias Ustadz selaku pemilik pabrik sabu dan RW alias Ris selaku anak buah Ustadz. ‘’Di rumah tersebut kami temukan kamar yang diduga dijadikan tempat pembuatan sabu,’’ ujarnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut 10 orang tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Polda NTB. (rif)

Exit mobile version