Site icon Katada

Pajak Terus Dipungut, Jalan di Lombok Gelap Gulita, Rachmat Hidayat Tuntut Audit Menyeluruh Tata Kelola PPJU  

Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H. Rachmat Hidayat. (foto: istimewa)

Mataram, katada.id – Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) terus dipungut, tetapi kenyataannya, jalanan di Lombok Utara dan daerah lainnya masih gelap gulita saat malam. Kondisi ini memantik reaksi keras dari Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H. Rachmat Hidayat. Legislator Senayan empat periode itu langsung menginstruksikan Fraksi PDIP di seluruh DPRD Kabupaten/Kota untuk menelisik tata kelola PPJU.

“Keadilan dalam pajak bukan hanya soal siapa yang membayar, tetapi juga siapa yang menikmati manfaatnya. Audit menyeluruh terhadap tata kelola PPJU ini wajib dilakukan agar PPJU tidak menjadi pungutan tanpa kepastian manfaat bagi masyarakat,” tandas Rachmat di Mataram, Jumat (4/4/2025).

Menurutnya, seluruh masyarakat yang membayar PPJU berhak mendapatkan penerangan jalan yang layak. Ia tidak ingin ada lagi daerah yang tetap gelap meski pajak terus dipungut.

“Fraksi PDIP di seluruh DPRD Kabupaten/Kota harus memastikan bahwa setiap rupiah dari PPJU ini benar-benar digunakan untuk menerangi jalan rakyat. Bukan hanya sebagai angka dalam laporan keuangan daerah semata,” tegasnya.

Lombok Gelap Gulita dari Udara

Dua hari setelah Idulfitri, Rachmat bersama kolega memantau langsung kondisi Lombok dari helikopter. Hasilnya? Pemandangan jalan-jalan gelap terlihat di hampir semua kabupaten.

“Kondisi jalan raya yang terang benderang hanya terdapat di Kota Mataram. Sementara di Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Lombok Utara, penerangan jalan di malam hari sangatlah memprihatinkan,” ungkapnya.

PPJU sendiri dibebankan kepada pelanggan listrik PLN sebagai kontribusi terhadap penerangan jalan. Pajak ini dipungut langsung oleh PLN dan disetor ke kas daerah. Namun, menurut Rachmat, manfaat pajak ini justru timpang.

“Ketimpangan antara pelanggan yang membayar PPJU dan wilayah yang menikmati penerangan jalan masih menjadi masalah utama kita. Banyak pelanggan PLN di pedesaan atau daerah terpencil tetap dikenakan PPJU, padahal di wilayah mereka tidak ada penerangan jalan umum sama sekali,” bebernya.

Instruksi Audit Menyeluruh

Melihat realitas ini, Rachmat menuntut audit total tata kelola PPJU. Ia juga meminta pemetaan ulang kebutuhan penerangan jalan di seluruh NTB agar distribusi manfaat pajak lebih adil.

“Pemerintah daerah harus melakukan pemetaan wilayah yang masih minim penerangan jalan dan menyusun roadmap pengadaan serta pemeliharaannya,” katanya.

Ia menekankan, prioritas utama harus diberikan pada jalan protokol, pemukiman, dan pedesaan yang masih gelap gulita. Selain itu, skema tarif PPJU harus lebih adil. “Ini dzalim namanya,” tukasnya.

Tidak hanya itu, Rachmat juga menyoroti efisiensi pengelolaan dana PPJU. Menurutnya, pemerintah daerah sering kali hanya menerangi jalan utama, sementara permukiman dan pedesaan dibiarkan gelap.

“Pajak untuk rakyat. Manfaatnya pun harus kembali ke rakyat. Fraksi PDIP akan berdiri di garda depan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pemanfaatan PPJU ini,” tegasnya.

Ia juga menuntut transparansi penuh dalam pengelolaan dana PPJU. Menurutnya, pemerintah daerah wajib menyusun laporan tahunan tentang penerimaan dan penggunaan pajak ini. Selain itu, ia mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk memantau status penerangan jalan secara real-time.

Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, Rachmat mengusulkan skema PPJU yang lebih adil, seperti pengecualian atau pengurangan pajak bagi masyarakat yang daerahnya tidak memiliki penerangan jalan sama sekali.

“Masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek pajak tanpa kepastian manfaat. Jika mereka membayar PPJU, maka hak mereka untuk mendapatkan penerangan jalan harus dijamin!” tutupnya. (Red)

Exit mobile version