Katada

Palsukan Izin Tinggal di NTB, Investor Asal Korsel Divonis 8 Bulan Penjara

Mataram, katada.id – Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) Geum Man Back terbukti menggunakan visa atau tanda masuk atau izin tinggal palsu di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan terhadap Geum Man Back dan denda RP 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Menetapkan masa penangkapan dan masa selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih dalam amar putusannya dikutip dari SIPP PN Mataram, Selasa (6/8).

Majelis Hakim menyatakan Geum Man Back terbukti melanggar Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Putusan terhadap Geum Man Back ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Geum Man Back dengan hukuman 10 bulan penjara.

Dalam kasus ini, Geum Man Back memalsukan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sejak tinggal di Indonesia pada 2021. Selama berada di Indonesia, pria 59 tahun ini menjalani salah satu bisnis investasi mulai dari Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar), Bali, dan Lombok.

WNA asal Negeri Ginseng ini ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram di sebuah perumahan Riverside Residence, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, 24 November 2023 lalu. (tik)

 

Exit mobile version