Scroll untuk baca artikel
Daerah

PAN Bima Tegaskan Laporan Ketua Fraksi ke Kejati NTB Bukan Sikap Partai

×

PAN Bima Tegaskan Laporan Ketua Fraksi ke Kejati NTB Bukan Sikap Partai

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi PAN Rafidin melaporkan Ketua DPRD Bima ke Kejati NTB, Kamis (4/12).

Mataram, katada.id – DPD PAN Kabupaten Bima angkat suara soal langkah Ketua Fraksi PAN DPRD Bima, Rafidin, yang melaporkan Ketua DPRD Bima, Diah Citra Pravitasari (Dita), ke Kejati NTB. PAN memastikan manuver itu bukan sikap resmi partai, melainkan inisiatif pribadi Rafidin.

Ketua Harian DPD PAN Kabupaten Bima, Hamdan, menegaskan laporan tersebut tidak pernah dibahas di internal fraksi maupun partai.

“Tidak ada rapat fraksi, tidak ada koordinasi. Itu murni inisiatif pribadi Rafidin,” kata Hamdan, Senin (8/12).

Hamdan menilai tindakan sepihak itu membuat publik salah paham seolah-olah PAN mengambil langkah politik tertentu. Ia menyayangkan gaduh yang muncul.
“Kalau ada masalah, harusnya dibahas dulu secara internal. Jangan langsung bikin kegaduhan,” ujarnya.

Menurut Hamdan, PAN tidak pernah alergi terhadap penegakan hukum atau isu transparansi anggaran. Namun ia menekankan bahwa PAN sebagai partai dominan di Kabupaten Bima punya mekanisme yang harus ditaati.
“Bupati itu kader terbaik PAN. Di DPRD juga posisi PAN strategis. Jadi setiap langkah politik harus melalui rapat pimpinan dan koordinasi fraksi,” jelasnya.

Soal kemungkinan sanksi untuk Rafidin, Hamdan menyebut keputusan ada di DPW PAN NTB. Saat ini belum ada rencana mengeluarkan surat peringatan.
“Kita lihat nanti. SP belum, kita dengar dulu penjelasannya,” ujarnya.

Hamdan memastikan DPW PAN NTB akan segera memanggil Rafidin untuk klarifikasi.
“DPW akan undang beliau secepatnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Rafidin melaporkan Ketua DPRD Bima ke Kejati NTB pada Kamis (4/12). Ia menuding adanya pembagian sepihak anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) tahun 2026 sebesar Rp 31 miliar.

“Saya laporkan dugaan korupsi pokir Rp 31 miliar. Ibu Ketua DPRD membagi anggaran tanpa rapat dan tanpa persetujuan anggota. Ini lembaga negara, bukan yayasan pribadi,” kata Rafidin.

Ia menyebut nominal pokir yang diterima anggota bervariasi, dari Rp 300 juta sampai Rp 2,3 miliar. Rafidin mengaku mendapat titipan Rp 600 juta namun menolak. Menurutnya, sedikitnya 27 anggota DPRD sudah menandatangani penolakan dan mengembalikan pokir tersebut ke eksekutif.

“Fraksi PAN, PKS, dan PDIP sudah menolak. Kami tidak mau ikut skema yang tidak prosedural,” ujarnya.

Rafidin juga menuding adanya titipan pokir melalui sejumlah fraksi dan dapil seperti PPP, Demokrat, Golkar, serta Sape, Lambu, dan Wera. Ia menyebut eksekusi pokir dikendalikan Ketua DPRD.
“Seolah lembaga ini milik pribadi,” katanya.

Rafidin berharap Kejati NTB memproses laporannya secara objektif.
“Korupsi di NTB masif. Saya harap kasus ini diusut tuntas,” ucapnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *