Mataram, katada.id – Dugaan penyalahgunaan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Bima Internasional MFH (Unbim MFH) kian memanas. Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Kota Mataram mengungkap modus jual beli kelulusan penerima KIP Kuliah dengan nilai mencapai Rp13 juta per mahasiswa.
Pengurus EK LMND Kota Mataram, Rangga, menyebut praktik tersebut diduga terjadi sejak awal penerimaan mahasiswa baru angkatan 2025.
“Harganya Rp13 juta,” ungkap Rangga kepada katada.id, Kamis malam (29/1/2026).
Ia menjelaskan, informasi tersebut diperoleh dari keterangan internal kampus. Dalam salah satu kasus, seorang mahasiswa disebut menyetujui tawaran tersebut dan telah menyerahkan uang secara bertahap.
“Mahasiswa itu mengaku telah menyerahkan uang Rp8 juta secara langsung kepada INM di lingkungan kampus,” bebernya.
Menurut Rangga, terdapat “kesepakatan tidak tertulis” bahwa sisa pembayaran sebesar Rp5 juta akan dilunasi setelah dana KIP Kuliah dicairkan. Beberapa waktu lalai beasiswa KIP tersebut cair sebesar Rp5,7 juta.
“Setelah dana cair, mahasiswa diminta melunasi sisa pembayaran. Ia kemudian menyerahkan Rp2,5 juta kepada INM,” lanjutnya.
Tak berselang lama, INM disebut mengirimkan bukti transaksi kepada mahasiswa tersebut. Namun dari total Rp2,5 juta yang diserahkan, hanya Rp2 juta yang ditransfer ke rekening yayasan kampus.
“Sisanya Rp500 ribu disebut sebagai jasa orang yang membawa KIP,” jelas Rangga.
LMND Mataram juga mengklaim memperoleh informasi bahwa sebagian besar penerima KIP Kuliah di Unbim MFH diduga melalui proses jual beli kelulusan.
“Harga per mahasiswa yang diloloskan bervariasi, mulai dari Rp8 juta hingga Rp13 juta,” katanya.
Tak hanya itu, penerima KIP Kuliah juga disebut dibebankan biaya tambahan. Di antaranya Rp2,5 juta untuk program magang bersertifikat dan Rp6 juta untuk program inbound mobility.
“Program-program ini hanya berlaku bagi penerima KIP. Namun temuan kami di lapangan, kegiatan tersebut tidak memiliki bentuk kegiatan yang jelas,” tegas Rangga.
Atas temuan tersebut, LMND Mataram mendesak Ombudsman RI Perwakilan NTB untuk melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi dalam pengelolaan Beasiswa KIP Kuliah di Unbim MFH.
“Kami minta Ombudsman turun tangan agar praktik semacam ini tidak terus merugikan mahasiswa,” pungkasnya.
Sebelumnya, media ini mencoba mengkonfirmasi wakil rektor II dan III Unbim MFH. Namun deretan pertanyaan konfirmasi belum mendapatkan jawaban. Sebagai informasi, INM diketahui merupakan salah satu pejabat di lingkungan kampus Universitas Bima Internasional MFH. (*)













