Bima, katada.id- Komisi II DPRD Bima memanggil Bapenda Bima dan PT PLN Bima, kamis (3/7). Pemanggilan itu dimaksudkan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait bocornya PAD miliaran rupiah dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan BPHTB sebesar 5 persen dari jual-beli tanah.
Hal itu diungkap Ketua Komisi II, Ramdin, S.H. menurutnya capaian PAD dari PPJ tidak sesuai target karena data KWH pelanggan PLN di kabupaten Bima tidak dibuka pihak PT PLN Bima.
“Data KWH tidak diberikan. PLN hanya bisa memberikan data total jumlah Konsumen atau pelanggan PLN di Kabupaten Bima,” ungkapnya.
Menurutnya Pihak PLN Bima mengaku bahwa data KWH hanya bisa diberikan atas persetujuan PLN pusat.
“Demi menyelamatkan PAD, Pemkab Bima harus bersurat ke PT PLN pusat agar membuka data KWH. Agar kita tahu berapa PAD dari PPJ,” tegas Ramdin.
Dia juga membeberkan hasil RDP terkait pajak jual beli tanah. Ada banyak faktor yang membuat capaian pajak terkendala, diantaranya kurangnya kendaraan operasional Bapenda dan kurang taat wajib pajak dari pelaku usaha UMKM.
“Pemkab Bima tidak mendapatkan nilai BPHTB sebesar 5 persen di kali besaran nilai NJOP,” sebutnya.
Padahal katanya, akhir tahun 2024 dan awal tahun 2025, ada transaksi tanah lebih dari 100 hektare antara masyarakat dengan Investor.
“Kontribusi untuk PAD nihil,” ungkap politisi Golkar ini.
Dia menambahkan bahwa pengguna listrik bertambah. Demikian juga jual beli tanah untuk kepentingan investasi, salah satunya pelaku usaha tambak udang.
“Seharusnya PAD kita meningkat dari dua sektor itu. Bupati Bima harus atensi ini, agar kebocoran PAD bisa kita hentikan dan PAD kita meningkat,” pungkasnya. (Red)