Pangkas Belanja Pegawai 30 Persen Jadi Alasan Gubernur NTB Rampingkan OPD

0

Mataram, katada.id – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan bahwa perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena ada regulasi dari pemerintah pusat agar belanja pegawai pemerintah daerah tidak lebih dari 30 persen.

“Intinya adalah efisiensi. Kita akan melakukan perampingan karena ada undang-undang tentang keuangan daerah yang menentukan bahwa maksimal belanja pegawai itu 30 persen,” kata Gubernur NTB di gedung DPRD NTB, Selasa (22/4).

 

Ia menjelaskan, rencananya undang-undang itu akan mulai berlaku pada Januari 2027. “Artinya 1 Januari 2027 itu sudah berlaku,” tegas mantan Dubes Turki untuk RI ini.

 

“Jadi ini kita ada waktu setahun setengah untuk melakukan penyesuaian itu bukan waktu yang panjang,” sambung Miq Iqbal.

 

Ia menyadari perampingan OPD itu akan menghilangkan beberapa jabatan struktural. “Jadi ada konsekuensi bahwa beberapa teman-teman akan kehilangan jabatan struktural.Tapi ini kan sesuatu yang harus wajib kita lakukan,” tegas Miq Iqbal.

 

Gubernur NTB ini mengatakan, dengan efisiensi belanja pegawai 30 persen maka anggaran bisa dimaksimalkan untuk kepentingan rakyat. Hal itu menurutnya akan membuat berjalan efektif.

 

“Justru akan efektif. Artinya lebih banyak uang yang bisa kita gunakan untuk hal-hal yang terkait dengan kepentingan rakyat. kalau kita bisa menjadikan belanja pegawai 30 persen,” tegas dia.

 

Ia menambahkan NTB memiliki kemampuan fiskal yang sangat kecil dibandingkan provinsi lain. “Karena kita ini kan provinsi yang fiskalnya sangat kecil dibandingkan provinsi lainnya,” kata dia.

 

“Jadi dua hal yang harus kita lakukan. Pertama efisiensi penggunaan anggaran dengan uang yang sama kita bisa membuat lebih banyak program. Yang kedua kita merampingkan struktur. supaya dengan struktur yang lebih ramping ini bukan saja lebih hemat, lebih efisien, juga lebih mudah menyesuaikan dengan perkembangan,” sambung mantan Dubes Turki untuk RI itu. (din)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here