Katada

Panik digerebek polisi, suami istri di Kota Bima buang sabu ke lubang WC

Pasutri di Kota Bima ditangkap karena mengedarkan sabu.

Kota Bima, katada.id – Pasangan suami istri asal Kelurahan Na’e, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima berinisial AS (30) dan HL (25) dibekuk polisi. Mereka ditangkap tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima kota di kediamannya sekitar pukul 15.00 Wita, Rabu (22/7).

Kasubag Humas Polres Bima Kota, AKP Hasnun mengungkapkan penangkapan pasutri yang diduga miliki Narkotika jenis shabu tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Yakni di kediaman terduga pelaku itu sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis shabu.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti tim Opsnal dan mendatangi rumah tersebut. Kemudian sesampai di TKP, tim langsung memasuki rumah  dan menemukan terduga pelaku bersama istrinya sedang membuang sesuatu di kamar mandi atau WC.  “Melihat adanya sesuatu yang dibuang di kamar mandi, tim akhirnya menggeledah rumah tersebut dan disaksikan ketua RT setempat,” tuturnya.

Saat dilakukan penggeledahan tim menemuka dua bungkus plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,30 gram. Kemudian seberat 0,03 gram ditemukan di lubang pembuangan kamar mandi setelah tim menggali lubang pembuangan tersebut.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan disekitar pekarangan rumah dan menemukan dua klip plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,03 gram dan 0,04 gram yang disimpan di atas genteng rumah dan ditutup menggunakan kardus yang dilipat.

Selain menemukan beberapa plastik klip diduga berisi narkoba tersebut petugas juga menemukan alat hisap sabu serta beberapa lembar plastik klip kosong dan petugas juga mengamankan tiga buah Hp berbagai merk dan uang sejumlah Rp200 ribu

“Terkait kepemilikan barang haram tersebut pasutri bersama barang bukti lainnya langsung dibawa ke Mako Sat ResNarkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (izl)

Exit mobile version