Lombok Utara, Katada.Id- Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar paripurna penyampaian laporan dan pendapat akhir terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang sidang DPRD KLU, Selasa (5/9/2023).
Paripurna ini dihadiri Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto Ridawan, Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi, Pabung Dandim 1606 Mataram Letkol Ibnu Haban, Kabag Ops Polres Lotara Kompol Burhannudin, Direktur Bank NTB Syariah Cabang Tanjung Umarta, para kepala OPD serta undangan lainnya.
Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD KLU Artadi, didampingi Wakil Ketua I DPRD KLU H Burhan M Nur, dan disaksikan 20 anggota dewan lainnya.
Diawali dengan laporan Pansus DPRD yang disampaikan oleh juru bicara pansus Rusdianto. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian gabungan pendapat akhir fraksi-fraksi dewan, yang semuanya setuju terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda KLU.
Menanggapi hal ini, Wabup Danny mengatakan, salah satu tujuan dalam suatu peraturan perundang-undangan adalah mengatur segala tatanan kehidupan yang ada. karena dengan adanya aturan maka diharapkan akan terciptanya masyarakat yang patuh dan taat terhadap hukum.
“Atas nama Pemda KLU mengucapkan terimakasih dan apresiasi pada segenap anggota dewan, yang telah sungguh-sungguh dan berhasil membahas Raperda tentang pajak dan retribusi daerah,” tuturnya.
Lebih lanjut, pembuatan peraturan daerah (Perda) dikarenakan esensi penyelenggaraan pemerintahan yang sesungguhnya terselenggaranya atas tiga fungsi utama. Yakni pembangunan (Development), pemberdayaan (Empowerment) dan Pelayanan kepada masyarakat (Publik Service).
“Perda ini sudah sangat ditunggu-tunggu keberadaannya oleh para pemangku kebijakan di daerah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD),” sambung Politisi Gerindra ini.
Pajak memiliki kontribusi besar dan merupakan sumber pendanaan yang penting, untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang berkeadilan. Re-klasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak dan penyederhanaan beberapa jenis retribusi.
“Sehingga perlu membuat peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam 1 (satu) Peraturan Daerah sesuai amanat Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintahan Pusat dan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD)” jelasnya.
“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah nantinya akan mencabut 7 (tujuh) peraturan daerah yang sebelumnya,”katanya.(Ham)