Mataram, katada.id – Anggota Satuan Resnarkoba Polresta Mataram menangkap tiga bersaudara di Jalan Lombok, Lingkungan Rembiga Utara, Kelurahan Rembige, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, NTB. Kakak beradik berinisial MG (25), SD (32), dan SM (37) ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba.
Penangkapan tiga bersaudara di bawah kendali Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama.
“Penangkapannya berawal dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan giat penggerebekkan di rumahnya,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, Selasa (8/6).
Dari hasil penggerebekan, terungkap ketiganya sedang bersama dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu. Mereka yang berinisial AJ dan M berasal dari Midang, Kabupaten Lombok Barat.
“Saat Tim kami datang, mereka berlima berusaha kabur melalui pintu belakang,” ujarnya.
Menurut Heri, mereka sudah mengendus kedatangan polisi. Para pelaku mengamati kedatangan anggota melalui kamera CCTV di depan rumah.
Meskipun demikian, tim berhasil mencegah mereka kabur. Barang bukti yang berkaitan dengan narkoba berhasil diamankan. Alat skop sabu dan pembungkusnya ditemukan berserakan di lantai rumah.
“Jadi diduga saat tim datang, mereka sedang memecah barang,” terangnya.
Selain barang bukti di lantai rumah, ada juga yang ditemukan di kamar mandi. Satu poket klip plastik berisi serbuk kristal putih ditemukan. Terlihat juga air dalam bak mandi keruh. Diduga sabu dilarutkan dalam air ketika polisi datang.
“Kami menduga mereka membuang sabu yang dipecah ke dalam bak mandi,” kata Yogi.
Dari hasil penggeledahan, anggota juga menemukan barang bukti sabu yang tersembunyi rapi di atas genteng.
“Setelah kita timbang barang bukti sabu, seluruhnya mencapai berat 10 gram,” ujarnya.
Petugas mengamankan juga uang tunai Rp6,8 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba, telepon genggam, serta alat timbang .
Kini mereka berlima telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram. Terkait dengan asal usul barang, penyidik masih terus mendalami dari keterangan para pelaku. “Para pelaku masih kami periksa,” terangnya.
Kelimanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman pidana paling singkat 20 tahun penjara.(sm)