Katada

Pantau Pencairan Dana Rehab Rekon di Loteng, Danrem 162/WB Warning Pokmas dan Aplikator

Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han di dampingi Kasdim 1620 Lombok Tengah (Loteng), Mayor Inf. Dian Aksmiyandita berkunjung ke Kantor BPBD Loteng, Selasa (28/1).

Lombok Tengah, Katada.id – Bantuan dana Rehab Rekon pasca gempa NTB telah dicairkan dari Bank Mandiri. Dana stimulan itu untuk pembangunan rumah korban gempa NTB.

Komandan Korem 162 Wira Bhakti, Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han didampingi Kasdim 1620 Lombok Tengah (Loteng), Mayor Inf. Dian Aksmiyandita berkunjung ke Kantor BPBD Loteng, Selasa (28/1).

Danrem 162/WB menjelaskan bantuan dana stimulan dari pemerintah harus sudah terserap oleh masyarakat terdampak gempa dalam bentuk rekening Pokmas sampai 31 Maret 2020. Sehingga tidak menghambat proses percepatan rehab rekon.

Menurutnya, pembangunan rumah tahan gempa (RTG) membutuhkan proses yang lumayan berat, mulai dari proses verifikasi, penetapan SK, proses pencairan dana hingga mencari tukang bangunan.

“Untuk mencapai target pembangunan 100 persen dengan batas waktu hingga 31 Maret 2020 membutuhkan tukang yang banyak. Sehingga harus dilakukan pengecekan dan pengawasan,” ujarnya.

Selain itu, orang nomor satu di jajaran Korem tersebut juga menyampaikan jumlah warga terdampak gempa di Loteng pada tahap ini sebanyak 655 dari jumlah keseluruhan 10.089 KK.

“Sisa sebanyak 655 KK ini harus segera dibangun setelah menerima dana, dan jangan digunakan untuk kepentingan yang lain,” harap Danrem.

Danrem juga mengingatkan para pokmas, fasilitator dan aplikator agar serius dan maksimal dalam pembangunan RTG. Jangan ada pemikiran memanfaatkan untuk disalah gunakan atau tindakan-tindakan yang dapat merugikan warga korban gempa dan pemerintah.

“Jika ada yang main-main dan mengambil keuntungan dari proses rehab rekon ini, maka akan diberikan tindakan keras dengan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Danrem.

Sebagai informasi, beberapa oknum pokmas, fasilitator maupun aplikator nakal sudah ditangani pihak kepolisian untuk diambil langka hukum. “Agar ini jera, tidak terjadi lagi saat kondisi masyakarakat kita sedang dilanda musibah,” terangnya. (sm)

Exit mobile version