Mataram, katada.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata menangkap dua oknum anggota Polres Dompu. Keduanya diduga terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu antar daerah.
Keduanya masing-masing berinisial MYF dan AM. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto membenarkan jika keduanya oknum polisi yang bertugas di Polres Dompu. ”Iya benar, dua-duanya polisi. Tugasnya di Polres Dompu,” terangnya kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Artanto menjelaskan, MYF bertugas di wilayah sektor Polres Dompu. Sedangkan, AM bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu. ’’Iya, keduanya sudah dinonaktifkan dalam tugas,’’ tegasnya.
Penangkapan MYF dan AM berlangsung Sabtu (15/8/2022). MYF ditangkap lebih dulu di kosnya di wilayah Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu usai menerima paket berisi sabu.
Paket itu dikirim dari Pekanbaru, Riau. Di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bersih 289 gram. Dari pengakuan MYF, sabu itu milik AM. Sehingga tim BNN melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah AM di Lingkungan Salama l, Kelurahan Balada.
Artanto mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada BNN. Untuk proses etiknya tetap akan berjalan, tetapi harus menunggu proses inkrah.
’’Pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tetap jalan dan sekarang dalam proses pemberkasan,’’ tandasnya. (red)