Katada

Paripurna DPRD NTB Setujui Tiga Dari Lima Raperda

Rapat paripurna DPRD NTB.

Mataram, katada.id – Agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi NTB Prakarsa Gubernur oleh Panitia Khusus DPRD Provinsi NTB telah berakhir. Laporan hasil pembahasan dari masing-masing Pansus disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi NTB, Rabu (14/4).

Terdapat sebanyak lima buah Raperda yang dibahas oleh empat Pansus. Tiga Raperda merupakan usulan DPRD Provinsi NTB, yaitu pertama, Raperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata. Kedua, Raperda tentang Pengakuan, Penghargaan dan Perlindungan terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat adat. Dan ketiga, Raperda tentang Perubahan atas Perda NTB nomor 4 tahun 2006 tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di Nusa Tenggara Barat.

Sedangkan dua Raperda prakarsa Gubernur NTB yaitu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Penjaminan Mutu dan Keamanan pangan segar asal tumbuhan.

Dari semua laporan pembahasan oleh Pansus DPRD Provinsi NTB (bersama perangkat daerah Provinsi NTB dan tenaga ahli), Pimpinan Sidang Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H., menyatakan bahwa tiga Pansus menyetujui Raperda yang dibahasnya dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda. Sedangkan dua Pansus lainnya masih meminta perpanjangan waktu hingga satu kali masa sidang.

Seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTB yang hadir di ruang sidang utama, kantor DPRD Provinsi NTB itu pun sepakat menyetujui tiga buah Raperda tersebut untuk diteruskan ke tahap selanjutnya untuk nantinya ditetapkan menjadi Perda Provinsi NTB.

Tiga Raperda yang disetujui Dewan untuk ditetapkan menjadi Perda adalah (1) Raperda tentang Penyelenggaraan perpustakaan, merupakan prakarsa Gubernur, (2) Raperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata, dan (3) Raperda tentang Pengakuan, Penghargaan dan Perlindungan terhadap Kesatuan-kesatuan masyarakat Adat di NTB, masing-masing merupakan prakarsa DPRD Provinsi NTB.

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur NTB Dr. Sitti Rohmi Djalilah dalam sambutannya menyatakan kegembiraannya dan menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTB atas kontribusi pemikiran, ide dan gagasanya dalam ikhtiar membangun regulasi yang berkualitas bagi NTB.

“Besar harapan kita agar seluruh regulasi yang dibahas dan dihasilkan dalam forum sidang Dewan yang terhormat ini benar-benar bisa berfungsi mengatur jalannya pembangunan ke arah kemajuan, perlindungan kepada masyarakat dan mampu memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan kehidupan masyarakat di Nusa Tenggara Barat,” pungkas Ummi Rohmi sapaan akrab Wakil Gubernur NTB.

DPRD Provinsi NTB pada Rabu siang (14/4) juga menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur NTB Tahun 2020.

Menurut Ummi Rohmi, penyerahan Laporan pertanggungjawaban Gubernur NTB tahun 2020 kepada DPRD Provinsi NTB merupakan bentuk pertanggung jawaban Gubernur NTB dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan selama kurun waktu satu tahun.

“Hal ini merupakan amanat undang-undang serta sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraaan Pemerintah Daerah, dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2020 dan APBD Tahun Anggaran 2020,” jelas Ummi Rohmi.

Gubernur melalui Wakil Gubernur NTB, menyerahkan LKPJ Gubernur NTB Tahun 2020 kepada Pimpinan DPRD Provinsi NTB disaksikan anggota Forkopimda NTB, Sekretaris Daerah bersama sebagian besar pimpinan perangkat daerah Pemerintah Provinsi NTB, dan tokoh-tokoh NTB yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. (rif)

Exit mobile version