Katada

Paripurna Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Tiga Raperda KLU, Begini Pemaparan Bupati dan Wabup Lombok Utara

BERI PENJELASAN: Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu dan Wabup Lombok Utara Danny Karter FR memberikan penjelasan terkait tiga Raperda KLU, di ruang sidang DPRD KLU, Senin (22/1/2024).

Lombok Utara, Katada.id – DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar paripurna penjelasan kepala daerah terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KLU, di Ruang Sidang DPRD KLU, Senin (22/1/2024).

Sidang paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD KLU Artadi, didampingi  Wakil Ketua I DPRD KLU H Burhan M Nur, dan disaksikan anggota DPRD lainnya.  Turut hadir Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi, Plt Asisten I Setda KLU H. Rusdi, Branch  Manager Bank NTB Syariah Cabang Tanjung Umarta, Ketua Baznas KLU H Sayuti, para kepala OPD serta tamu undangan lainnya.

Ketiga Raperda ini disampaikan Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu bersama Wakil BupatiLombok Utara Danny Karter Febrianto Ridawan. Di antaranya Raperda Pengelolaan Zakat, Raperda Penyelenggaraan Reklame serta Raperda Pencegahan, serta Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman.

Bupati Djohan dalam penjelasannya menyampaikan Raperda tentang pengelolaan zakat tertuang dalam undang-undang Dasar Tahun  1945. Dalam pasal 34 menyebutkan Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.

Artinya, Negara berperan penting untuk memperhatikan setiap warga Negara yang dikategorikan sebagai fakir miskin. Salah satunya dapat dilakukan melalui pemberian zakat.

Bupati Dua periode ini juga menerangkan, dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara kelembagaan sesuai dengan syariat islam. Sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan peraturan pemerintah nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan undang- undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

“Pengelolaan zakat di daerah selama ini dilaksanakan oleh BAZNAS Kabupaten, unit pengumpulan zakat (UPZ) dan LAZ,” tuturnya.

Sementara itu, Pengelolaan zakat telah diatur dalam peraturan Bupati Lombok Utara nomor 22 Tahun 2013 tentang pengelolaan zakat, dan peraturan Bupati Lombok Utara nomor 29 Tahun 2018 tentang tata cara pengelolaan zakat, infaq dan sedekah.

“Namun peraturan tersebut sudah tidak relevan lagi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali dengan peraturan perundang undangan yang baru,”terangnya.

Iya juga meminta melalui rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan zakat ini, diharapkan dapat memperkuat tugas dan tanggung jawab BAZNAS Kabupaten, UPZ dan LAZ dalam pengelolaan zakat yang lebih optimal. Serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pertanggungjawaban BAZNAS yang ada di daerah kepada pemerintah KLU.

Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter FR menjelaskan tentang Raperda penyelenggaraan Reklame dalam beberapa media promosi. Seperti spanduk, baliho, papan reklame besar atau billboard pada lokasi jalan protokol tidak lepas dari perencanaan kota.

“Konsep periklanan sebagai media promosi, dan peran pemerintah daerah dalam penataan media promosi atau reklame sebagai media periklanan luar ruang dalam bentuk pembuatan kebijakan maupun implementasinya,”beber Danny.

Penyelenggaraan reklame di KLU telah diatur dengan Perda nomor 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame. Namun  dinamika perkembangan masyarakat, pembangunan infrastruktur yang pesat di KLU, termasuk juga terjadinya perubahan-perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat yang mengatur mengenai perizinan berusaha. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali dengan peraturan perundang undangan yang baru

Sementara untuk Reperda kawasan permukiman kumuh di KLU, berdasarkan  Penetapan Bupati Pada Tahun 2021 mencapai 632,80 hektare, yang tersebar pada semua desa di Kecamatan Pemenang sampai dengan Kecamatan Bayan.

Dijelaskan juga, Lombok Utara sudah menjadi daerah pariwisata yang dikenal di tingkat nasional maupun internasional. Maka sudah selayaknya dilakukan penataan, pencegahan dan peningkatan kualitas pada kawasan permukiman kumuh pada kawasan pariwisata.

Lebih lanjut, pemerintah pusat telah menetapkan UU nomor 1 tahun 2011 tenteng perumahan dan kawasan permukiman. Di dalamnya disebutkan Negara bertanggung jawab atas Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman  yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah secara berjenjang. Yakni Menteri pada tingkat Nasional, Gubernur pada tingkat Provinsi dan Bupati pada tingkat Kabupaten.

“Adapun bentuk pembinaan yang dilakukan berupa perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan,” terangnya.

Dalam pelaksanaan, bupati melakukan pembinaan di tingkat kabupaten mempunyai tugas dan kewenangan untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan dan strategi bidang perumahan dan kawasan permukiman, dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi Nasional dan Provinsi, serta memfasiltasi peningkatan Kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat Kabupaten.

“Melalui penetapan Perda ini nantinya dapat mempercepat proses pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di KLU,” pungkasnya. (Ham)

Exit mobile version