Mataram, katada.id – Seorang pria berinisial AS (46) dan kekasihnya EPS (28) terpaksa berurusan dengan hukum setelah keduanya ditangkap dalam sebuah operasi pengungkapan kasus narkoba yang berlangsung di Karang Bagu, Cakranegara, Rabu (06/08) sekitar pukul 12.00 WITA.
Penangkapan berawal saat petugas yang tengah melakukan patroli mendapati AS yang mencurigakan.
“AS ditangkap lebih dulu di Karang Bagu. Saat melihat kedatangan petugas, ia sempat membuang sesuatu yang kemudian kami temukan adalah narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, saat dikonfirmasi, Kamis (07/08).
Dari interogasi singkat di lapangan, petugas langsung bergerak menuju lokasi tempat EPS menunggu AS, yang tidak jauh dari titik penangkapan.
Tak lama, keduanya dibawa ke Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, proses penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan di kos-kosan yang mereka tempati di kawasan Cakranegara.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan narkoba, di antaranya sabu seberat 1,83 gram, alat isap (bong), serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Barang bukti yang kami amankan cukup kuat untuk menjerat keduanya. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan mendalam di Satresnarkoba,” terang AKP Bagus Suputra.
AS dan EPS kini terancam jeratan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Polisi menghimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di sekitar mereka.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Kita harus bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” kata dia. (*)