Mataram, katada.id – Tersangka kasus aborsi HP (19) dan AP (21) akhirnya menikah. Mahasiswa asal Sumbawa ini melangsungkan pernikahannya di masjid Polresta Mataram, Kamis (24/12).
Kasubbag Humas Polresta Mataram, Iptu Erny Anggraini membenarkan tersangka HP dan AP telah menikah. Keduanya menjalani akad di masjid polres. ’’Mereka menikah sekitar pukul 11.00 wita,’’ katanya kepada wartawan.
Pernikahan HP dan AP berjalan seperti sederhana. Pengantin perempuan mengenakan gaun warna putih. Sedangkan pengantin pria mengenakan jas warna hitam.
Proses akad nikah di masjid tersebut menerapkan protokol kesehatan. Semua yang hadir menggunakan masker.
Sebagai informasi, tersangka HP dan AP ditangkap Satreskrim Polresta Mataram karena melakukan aborsi. Perbuatan pasangan kekasih ini terungkap berkat laporan dari pihak IGD RSUD Kota Mataram.
Polisi kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi Rumah Sakit Kota Mataram. Kedua pelaku yang ditemui unit PPA di IGD RSUD Kota Mataram mengakui ingin menggugurkan kandungan karena belum berstatus suami istri.
’’Awalnya, AP mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Tapi pelaku yang perempuan yakni HP menolak karena masih muda dan merasa malu kepada keluarganya di Sumbawa,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa.
Karena malu, sepasang kekasih yang masih duduk di bangku perkuliahan salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram ini sepakat untuk melakukan aborsi. Pelaku pria mencari obat penggugur kandungan di media sosial.
Akhirnya pelaku pria ini dapat koneksi dari media online. Obat dibelinya dari Sumbawa. ’’Obat yang dikatakan untuk menggugurkan kandungan itu berjumlah empat biji. Pelaku pria membelinya dengan harga Rp4 juta. Asal-usul obat itu masuk juga dalam proses pengembangan penyidikan kami,” terangnya.
Kedua pelaku yang sudah mengakui perbuatannya telah menggugurkan janin berusia enam bulan tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini sudah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram.
Dua pelaku disangkakan dengan Pasal 77A Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (one)