Bima, katada.id – Layanan paspor elektronik sudah diterapkan di seluruh kantor imigrasi di NTB. Yakni Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar.
Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Samsu Rizal menerangkan, seluruh Kantor Imigrasi di NTB telah memberikan layanan paspor elektronik. Tarif paspor elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada paspor elektronik Rp 650 ribu.
”Paspor elektronik yang kerap kali disebut E-Paspor ini masa berlakunya 10 tahun bagi WNI berusia 17 tahun ke atas, sama dengan paspor biasa,” katanya saat monitoring dan evaluasi di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, belum lama ini.
Perbedaan utamanya paspor elektronik, yakni keberadaan chip pada cover atau halaman depan paspor elektronik. Bentuk ini lazim juga pada kartu ATM atau kartu sim telepon genggam yang berfungsi menyimpan data keimigrasian berupa identitas pemilik paspor. ”Sedangkan paspor biasa tidak memiliki chip pada halaman depannya,” ujarnya.
Dengan adanya chip ini, memungkinkan pemegang paspor (passport bearer) untuk melintas pada tempat pemeriksaan imigrasi dengan menggunakan fasilitas autogate. Sebab data diri sudah ada pada chip paspor tersebut. Selain itu pemegang paspor elektronik juga berhak mendapatkan Bebas Visa (Visa Waiver).
Rizal mengatakan, dengan benefit Visa Waiver pada paspor elektronik, WNI bisa melakukan wisata, bisnis, atau kunjungan singkat lainnya selama 15 hari. “Caranya melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal Jepang/ Kantor Konsulat Jepang) atau JVAC di Indonesia sebelum keberangkatan,” ungkap Rizal.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan bahwa seluruh Kantor Imigrasi di NTB telah memberikan layanan paspor elektronik dengan kuota yang proporsional. “Tentu saja permohonan dilakukan menggunakan aplikasi M-Paspor,” katanya.
Dengan aplikasi M-Paspor, pemohon paspor dapat melakukan unggah dokumen, memilih waktu kedatangan dan menyelesaikan pembayaran PNBP dengan berbagai macam opsi pembayaran.
”Kami memastikan ketersediaan paspor elektronik maupun paspor biasa di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham NTB terpenuhi dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan,” ujarnya.
Namun proses permohonan paspor tetap berdasar pada aturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022,” pungkas Parlindungan. (ain)