Lombok Utara- Memastikan masyarakat mendapatkan hak pilih jelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 9 Desember mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupten Lombok Utara (KLU) gelar pleno penetapan jumlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) serentak di Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) se KLU.
“Alhamdulillah pleno PPK dimasing-masing kecamatan berjalan dengan baik dan lancar,” ungkap Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU KLU,Dr Zaki Abdillah, Kamis (8/10).
Ia menjelaskan, kegiatan ini dilakukan selama dua hari, yaitu Rabu-Kamis (7-8/10). Namun untuk hari ini, pleno dilakukan secara serentak. Pada pukul 09.00 Wita dilakukan ditiga PPK. Yakni di Kecamatan Bayan, Tanjung dan Pemenang. Setelah itu siangnya pukul 14.00 Wita dilanjutkan di Kecamatan Gangga dan Kayangan.
“Jadi pleno ditingkat kecamatan kita lakukan sesuai tahapannya,” jelas dia.
Sedangkan pleno ditingkat Kabupaten, sesuai jadwal akan dilaksanakan Rabu (14/10). Ia menegaskan, tujuan dari pleno PPK ini adalah untuk medapatkan DPSHP yang lebih valid. Kata dia, sampai saat ini pleno dimasing-masing PPK berjalan dengan baik dan tidak ada permasalahan yang bisa menghambat jalannya pleno tersebut. “Kelacaran ini juga atas bagusnya koordinasi yang dilakukan semua Panitia Pemungut Suara (PPS) dengan masing-msing Pengawas Pemilih Lapangan (PPL),” sambung dia.
Ia menambahkan, untuk penyusunan DPSHP ini nantinya akan meliputi beberapa hal. Diantaranya adalah Perbaikan Data Pemilih Sementara (DPS) dengan mempertimbangkan masukan dan tanggapan masyarakat, serta rekomendasi dari Pengawas kecamatan (Panwas). Kemudian mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan mendaftarkan pemilih yang belum terdaftar untuk ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk itu, Zaki meminta masing-masing PPK terus mendorong masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP, agar segera mengurus pembuatannya di Dinas Dukcapil KLU. Hal ini bertujuan agar masyarakat tersebut bisa menggunakan hak pilihnya di 9 Desember medatang.
“Pokoknya dalam pleno ini, penekanannya pada perbaikan pemilih Tak Memenuhi Syarat (TMS), baik ganda dan posisi beberapa pemilih yang masih belum sesuai antara domisili dan TPSnya. Setelah pleno selesai, nanti kendala-kendala yang ada itu akan diselesaikan,” pungkasnya. (ham)