Pasutri di Bima Ditangkap Karena Bisnis Narkoba, Polisi Sita 29 Gram Sabu

0

Kota Bima, katada.id – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial IM (27) dan YK (25) ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Bima Kota pada Kamis (17/1). Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

 

Dari tangan IM dan YK, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 29 gram sabu. Selain pasangan ini, seorang rekan mereka yang berinisial MN (31) juga ditangkap dalam pengungkapan ini. Ketiganya kini berada di ruang tahanan Polres Bima Kota.

 

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Satnarkoba Polres Bima Kota, yang menyebutkan bahwa IM dan YK sering terlibat dalam peredaran sabu. Berdasarkan laporan tersebut, tim yang dipimpin Aiptu Abdul Hafid melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap keduanya di sekitar Jalan Gajah Mada, Kelurahan Monggonao, Kota Bima.

 

“Dari hasil penggeledahan, anggota kami menemukan beberapa barang bukti,” ungkap Kasatnarkoba Polres Bima Kota, Iptu Dediansyah.

 

Barang bukti yang ditemukan antara lain dua plastik klip berisi sabu, plastik klip kosong, potongan plastik hitam, kain steril, timbangan, cutter, tas selempang biru, tiga handphone, dompet kecil, dan uang tunai sebesar Rp 1,9 juta.

 

Tim selanjutnya mengembangkan kasus ini dengan melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Kelurahan Monggonao, yang berujung pada penemuan barang bukti berupa plastik klip kosong, sendok, pipet, dan bong. Kemudian, polisi juga menggeledah kos-kosan IM di Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, yang mengungkapkan bukti tambahan berupa bong, gunting, dan tabung kaca.

 

Selain itu, di sebuah kos lainnya di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, tidak ditemukan barang bukti. Namun, pada akhirnya polisi juga berhasil menangkap MN, yang merupakan bagian dari jaringan pasutri tersebut, dan menyita tiga handphone darinya.

 

Ketiga tersangka kini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi terus mendalami jaringan peredaran narkoba ini. (rl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here