Pasutri di Bima Ditangkap Saat Antar Sabu ke Pelanggan

0
Satresnarkoba Polres Bima menangkap pasutri di Jalan Raya Lintas-Sumbawa, Kabupaten Bima.

BIMA-Satresnarkoba Polres Bima menangkap berhasil pasangan suami istri (Pasutri) saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Rabu (17/7). Tersangka berinisial MI (45) dan Ju (37) dicokok sekitar pukul 18.30 Wita di Jalan Raya Lintas Bima-Sumbawa, tepatnya di depan gang yang mengarah ke BTN Panda Village.

Dari tangan pasutri asal Desa Nisa, Kecamatan Woha, Bima petugas kepolisian mengamankan tiga poket sabu, sepeda motor, handphone, korek api, dan uang tunai Rp 100 ribu.

’’Dua tersangka ini merupakan pasangan suami istri. Mereka sudah ditahan untuk diproses lebih lanjut,’’ kata Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo, Kamis (18/7).

Penangkapan pasutri ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke polres. Selanjutnya, Satresnarkoba melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

Barang bukti sabu yang diamankan dari tangan Pasutri

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa MI dan Ju akan melakukan transaksi sabu dengan pemesan atau pelanggannya. Keduanya berboncengan menggunakan motor scoopy dari Desa Nisa menuju jalan ke Kota Bima.

’’Tim terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas pasutri, dan menghadangnya di lokasi penangkapan,’’ kata dia.

Saat ditangkap, petugas langsung menggeledah tersangka dan menemukan barang bukti sabu dan lainnya. Tiga poket sabu diamankan dari tangan MI, yang sembunyikan di saku jaket menggunakan plastik makanan ringan. ’’Kedua pelaku diduga ingin melakukan transaksi. Kami sedang lakukan pengembangan,’’ tandas kapolres. (one)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here